Penyebab Luka Ditangan Anak Oon, Terungkap Saat Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri di Pedes

Rekontruksi pembunuhan mantan istri di Karawang

KARAWANG-Sedikitnya 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mantan istri oleh tersangka Suyono, digelar Satreskrim Polres Karawang bersama Anggota Kejaksaan Negeri di sebuah rumah tak jauh dari Mapolres Karawang, Kamis (20/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, rekonstruksi digelar untuk menyamakan pengakuan pelaku dan hasil penyidikan dengan peristiwa yang sebenarnya.

“Ada 29 adegan ragkaian pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban Oon,” ujar Bimantoro.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Pembunuban Ibunya, Sri Rahayu Minta MAN Didampingi Khusus

Bimantoro menjelaskan, ada satu kejadian yang terungkap perihal luka yang didapat saksi, anak korban. Saat kejadian, saksi anak ini berusaha menarik pelaku saat sedang membabi buta membacok ibunya.

“Saat dibacok pelaku, korban masih berada di kamar tidur,” ujarnya.

Terkait lokasi rekonstruksi yang dipindahkan dari tempat sebenarnya di Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, ke lokasi khusus, Bimantoro beralasan hal itu dilakukan untuk menghindari hal diluar dugaan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.

“Antisipasi selain agar rekonstruksi berjalan lancar, kami juga pertimbangkan keselamatan pelaku dan saksi. Maka rekonstruksi kami pindah ke tempat yang menyerupai tkp sebenarnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Oon (44) mantan istrinya saat tidur di Dusun Kamurang 1, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Selasa (4/2) pukul 00.00 WIB, dilakukan Suyono (55) mantan suaminya.

Motif pembunuhan terungkap akibat sakit hati pelaku terhadap korban. Ucapan korban melalui percakapan SMS dan telepon terhadap pelaku, menjadi pemicu tindakan sadis pembunuhan tersebut.

“Niat korban datangi rumah istrinya, membawa rasa sakit hati. Golok yang dibawa pelaku dibacokan ke tubuh korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Dijelaskan Bimantoro, pelaku dapat dijerat pasal 338 an 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(dit)

Baca juga

Leave a Comment