Positif Narkoba, Trantib Desa Sukaluyu Digerebek Polisi Saat Belanja Sabu Tambahan

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polres Karawang menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Ironisnya, peristiwa terjadi tidak jauh dari kantor Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dan satu orang pelaku diketahui aparat Desa Sukaluyu bertugas sebagai Trantib.

“Saya dengar ada keributan diluar, saya keluar ternyata ada kasi Trantib, Iwan, lari ke arah saya. Sambil lari mendekstinya dan mengaku lagi piket tapi dikejar polisi, ” kata Riki, warga setempat, berceritera.

Menurut kesaksian Rizki, awalnya ia mengira ada keributan di lingkungan. Namun, tak lama dua orang yang mengaku Satnarkoba Polres Karawang, mengaku sedang melakukan penangkapan.

“Tadinya saya mau melerai, tapi tiga polisi menjelaskan kepada saya, katanya dari satnarkoba Polres Karawang, sedang melakukan penangkapan” ujarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Riki, seketika terdiam dan urung berbuat banyak.

“Saya diam, karena ada Polisi. Dan sya tahu narkoba itu kan musuh negara, jadi ya saya diam dan menyaksikan saja,” imbuhnya.

Riki mengaku, tidak terlalu memperhatikan lebih detail siapa saja yang ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Karawang.

“Ada di mobil dua orang yang diamankan, dibawah pohon mangga ini,” tukas Riki, seraya menunjukkan area lokasi kejadian penangkapan.

Ditangkap Diparkiran Kantor Desa

Penangkapan dua penyalahgunaan sabu itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Arif Zainal Abidin, Senin (8/11/2023). “Benar kami telah menangkap dua orang penikmat sabu di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka berinisial W dan I. Salah satunya adalah oknum aparat desa (trantib),” kata Arif.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada aparat desa yang suka mengkonsumsi narkoba. Berbekal laporan tersebut, beberapa anggotanya bergerak ke lokasi kejadian.

“Penangkapannya di dilakukan di parkiran, bukan di dalam kantor desa,” ujar Arif.

Disebutkan juga, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Dia sepertinya merasa salah telah mengkonsumsi narkoba.

“Malam itu juga kami memeriksa dan menginterogasi mereka. Ternyata memang benar mereka sebelumnya sudah mengkonsumsi sabu,” kata Arif.

Dari hasil pemeriksaan itu diketahui mereka berencana membeli lagi sabu. Namun keduanya keburu tertangkap.

“Barang buktinya adalahhasil tes urine positif dan chat pesanan,” jelas Arif.

Menurut Arif, mereka terbukti sebagai pengguna narkoba, dan mereka akan dikenal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Kami akan rehabilitasi mereka ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Selain itu, kami juga akan mengembangkan kasus ini, siapa pemasoknya,” kata Arif.(red)

 

Baca juga

Leave a Comment