KARAWANG – Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat akan terjatuh juga. Peribahasa tersebut sepertinya cocok disematkan kepada RF, seorang badar sabu di Karawang.
Dia yang berkali-kali lolos dari sergapan polisi, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang usai Lebaran lalu. RF yang mendapat julukan “Si Lesang” harus bertekuk lutut di hadapan petugas di sebuah hotel di Karawang.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram. “Tersangka RF alias Lesang memiliki 4 anak buah yang bertugas mendistribusikan barang haram itu kepada pelanggannya. Pendistribusian sabu dikendalikan dari hotel ke hotel,” ujar Waka Polres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo, saat mengekspose kasus itu di Aula Mapolres setempat, Rabu (24/4/2024).
Menurut Prasetyo, tersangka RF sudah menjadi incaran petugas sejak sebelum lebaran. Namun dia kerap berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan petugas dalam melakukan pelacakan.
Namun akhirnya RF dapat ditangkap saat mengendalikan anak buahnya dari sebuah hotel di Karawang. Bukan hanya itu, petugas pun menemukan barang bukti sabu yang sudah dipecah menjadi beberapa bagian dan dikemas dalam plastik bening.
“Setiap plastik memiliki ukuran berat berbeda-beda. Yang kecil kodenya S, yang sedang berkode M, dan yang besar berkode L,” timpal Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin di tempat yang sama.
Menurutnya, pengedar Narkoba lainnya yang cukup sulit ditangkap adalah ASB, yang merupakan bandar obat keras tertentu (OKT). Dia telah masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) Satnarkoba sejak satu bulan lalu.
Akhirnya ASB, berhasil ditangkap di wilayah Rengasdengklok. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 181 butir OKT.
Dijelaskan pula, selain menangkap dua bandar yang dikenal licin itu, Satnarkoba Polres Karawang juga meringkus 8 pengedar ganja dan sabu yang beroperasi di beberapa kecamatan di Karawang. Mereka adalah tersangka J alias Bedoy yang mengedarkan sabu di wilayah Karawang kota.
Kemudian, tersangka S alias Berko yang beroperasi di Cilamaya, tersangka RM alias Riyan dan BM alias Boby yang beroperasi di Kecamatan Rawamerta. Selanjutnya tersangka AD alis Egon yang menjalankan aksi bejatnya di Kecamatan Telagasari dengan barang bukti 504,36 gram ganja kering.
Lalu, tersangka LS alias Ina pengedar sabu yang beroperasi di Telukjambe Timur, tersangka SI alias Shandi beroperasi di Cikampek dan TH yang mengedarkan sabu di Kecamatan Rawamerta.
“Dengan ditangkapnya bandar serta pengedar Narkoba itu, Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 korban barang haram tersebut,” kata Arief.
Disebutkan pula, para tersangka benar dan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan. Sementara bandar OKT dikenai Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red)