Geram Dicacimaki Pacar Sejenisnya, WY Habisi As Usai Melakukan Hubungan Intim

KARAWANG-Di latar belakangi hubungan seks sejenis, Asma (45), warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, mati dibunuh lawan mainnya, satu pekan lalu. Pelakunya berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Kamis (22/2/2024).

“Pelaku berinisial WY (28) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” ujar Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, saat menggelar konferensi pers kasus itu, Kamis Petang (22/2/2022).

Menurut Wirdhanto, korban dan pelaku terlibat cinta terlarang sesama jenis. Mereka pun sudah sering melakukan hubungan badan.

Namun, korban tidak hanya menjalin hubungan asmara terlarang dengan pelaku saja. Dia kerap menjerat lelaki penyuka “tabrak belakang” dengan cara meminjamkan uang terlebih dahulu.

Demikian pula terhadap pelaku. Korban meminjamkan uang Rp 150 ribu dengan jaminan KTP dan pelaku harus memuaskan hasrat seksualanya. “Pada 14 Februari 2024, korban kembali bertemu dengan pelaku. Mereka pun kembali melakukan hubungan badan setelah sebelumnya menenggak minuman keras,” kata Wirdhanto.

Namun pelaku “kalah” dalam hubungan tersebut. Korban terus memaksa agar dilayani sampai puas.

Pelaku menolak ajakan korban untuk meneruskan hubungan badan. Pelaku malah memaksa korban menyerahkan KTP miliknya yang dijadikan jaminan hutang dengan dalih akan digunakan untuk mengambil bantuan di kantor desa.

Korban bertahan tidak menyerah KTP milik pelaku. Dia malah menghina pelaku dengan cacian dan umpatan.

Pelaku akhirnya tersinggung dan langsung mencekik leher korban. Tidak hanya sebatas itu, tubuh korban didorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur pintu kayu.

Korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang dipakai pelaku. Namun pelaku menginjak leher korban hingga tak bisa bernapas.

Setelah tahu korbannya meninggal dunia, pelaku mengambil KTP miliknya dan membawa handphone dan motor milik korban. Belum genap satu pekan pelaku ditangkap di rumahnya.

“Pelaku dijerat Pasal pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres.(red) 

Baca juga

Leave a Comment