
Ilustrasi
SUBANG-Seorang perempuan berinisial MA (26) dilaporkan ke Satreskrim Polres Subang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.
Terlapor MA (26), diketahui seorang istri dari A.S (34) yang merupakan seorang anggota Polisi aktif berpangkat Brigadir.
Salah seorang kuasa hukum korban, Deden Firman mengatakan, sebelumnya kliennya atau salah satu korban berinisial EN (56) dan YF (32) telah membuat laporan per 18 Agustus 2020 lalu, sebagaimana laporan polisi nomor: LP-B/365/VIII/2020/JBR/RES SBG.
“Pelaku meminta uang dengan dalih-dalih korban meminta uang untuk persidangan, uang jalan dan lain sebagainya. Kerugian dari korban mencapai Rp1,16 miliar belum ditambah dengan permintaan uang korban lainnya,” terang Deden, Selasa (13/10/2020).
Ditambahkan Deden, hingga saat ini korban dari penipuan investasi bodong yang dilakukan pelaku terus bertambah.
Korbannya sebagian besar merupakan tetangga pelaku dan diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar.
“Mereka adalah AYS (36) yang merupakan teman korban ketika SMA senilai Rp 1,2 miliar, DN (36) beserta istrinya senilai Rp 435 Juta, CS (38) senilai Rp 35 juta, DNI (22) senilai Rp 22 juta, GBN (32) senilai Rp 87 juta, dan MF (21) senilai Rp 89 juta dan korban terakhir yang turut menjadi korban ialah LFS (27) senilai 430 juta,” ucapnya.
Sementara, kasus penipuan berdalih investasi tersebut, lanjut Deden, bermula pada April 2019 hingga 17 Juli 2020 di Kalijati, Subang.
Kepada salah satu korbannya EN dan YF, pelaku M.A mengajak untuk bekerjasama usaha di bidang beras dan usaha katering kue dengan rumah sakit PTPN VIII Subang serta pabrik-pabrik di Subang serta menjanjikan sejumlah keuntungan.
Korban pun mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kesepakatan pengelolaan katering PT Agro Medika Nusantara VIII. Namun ketika ditelusuri, tidak ada kerjasama yang dilakukan seperti yang dikatakan pelaku.
“Awalnya pelaku ini meminta uang Rp 250 juta. Lalu, secara bertahap pelaku selalu minta lagi dan lagi sampai total Rp 1,16 miliar. Korban diimingi Rp 80 juta keuntungan. Tapi, ketika ditelusuri kerjasama itu tak ada. Jadi, kami buat laporan ini guna pencegahan tak ada lagi korban berikutnya,” jelasnya.
Upaya penyelsaian masalah secara kekeluargaan, menurut Deden, sudah dilakukan korban untuk meminta pertanggungjawban mengenai keuntungan dari hasil usaha yang dijanjikan. Namun hingga kini tidak terealisasi.
Pelaku hanya memberi alasan tak memiliki uang juga tidak punya aset yang bergerak maupun tak bergerak.
“Pelaku tak mengindahkan penyelesaian masalah secara musyawarah kekeluargaan, hanya mengulur-ulur waktu dan tak berniat mengembalikan uang ke para korban, sehubungan tidak ada penyelsaian itu lah makanya kita tempuh jalur hukum” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Subang, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan, laporan terkait dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Dan pihaknya belum bisa menjelaskan secara panjang lebar perkembangan kasus tersebut.(wes/zak)