Pedagang Satwa Langka Diduga dari Sangga Buana Diamankan Polisi

BOGOR-Unit Tipidter Satresrkim Polres Bogor mengamankan SM, warga Perum Griya Marselina, Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor beserta beberapa satwa langka dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K.,  M.H.Li. di Mapolres Bogor, mengatakan bahwa SM diduga sudah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda RP 100 juta rupiah.” Tegas lulusan Akpol 2010 ini, Kamis (16/2/2023) di Mapolres Bogor.

Yohanes dalam keterangannya mengatakan bahwa satwa-satwa ini ketika diamankan berada dalam kondisi mengenaskan, dalam kandang yang sempit, dan owa jawa yang masih anakan tersebut dalam kondisi ketakutan. Bahkan menurut Yohanes, anak owa jawa yang disimpan dalam kardus tersebut dijadikan satu dengan boneka sebagai pengganti induknya.

“Modus operandi, pelaku SM mencari satwasatwa dilindungi dari pemburu atau petani yang mendapatkan di hutan. DIbeli puluhan ribu dan dijual di media sosial dengan cara pengiriman melalui travel atau bis, pembayaran melalui transfer. Ini sudah berlangsung selama satu tahun. Harga satwa yang dijual SM kisaran Rp 200.000 untuk landak jawa dan Rp 2.000.000 utuk anak owa jawa.Sebelum diamankan pelaku sudah berhasil menjual 8 ekor binatang dilindungi yang jenisnya sama dengan satwa yang berhasil diamankan,” Tutup Kasatreskrim Polres Bogor.
Satwa dilindungi yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bogor ini berupa 4 ekor primata yang terdiri dari 1 ekor anakan owa jawa (Hylobates moloch), 1 ekor anakan surili (Presbytis comata), dan 2 ekor anakan lutung jawa (Trachypithecus auratus). Selain itu juga ada 1 ekor anak landak jawa (Hystrix javanica), 1 ekor anak burung elang ular (Spilornis cheela), dan 1 ekor anak burung Ciung Batu (Myophonus chaeruleus). Semua satwa yang disita dari SM yang diketahui menyimpan dan memperdagangkan satwa dilindungi lewat jejaring sosial Facebook ini adalah satwa yang dilindungi oleh negara yang masuk dalam daftar Permen LHK No. 106 Tahun 2018.

Owa Jawa sendiri dalam IUCN Red List masuk kategori terancam punah atau Endagered (EN) dan Appendiks I CITES, yang artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional. Sedangkan Lutung Jawa masuk dalam IUCN Red List kategori rentan atau Vulnerable (VU) dan Appendiks II CITES. Sedangkan Surili masuk kategori Endagered (EN) dalam IUCN Red List dan Appendiks II CITES. Landak Jawa masuk dalam IUCN Red List kategori Least Concern, Appendiks III CITES. Sedangkan Elang Ular Bido dan Ciung Batu sama-sama masuk dalam kategori Least Concern dalam IUCN Red List dan Appendiks II CITES.

Anakan Primata Didapat Dengan Menembak Induknya

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bogor, Iptu Naufal Syauqi kepada awak media dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa menurut keterangan pelaku, satwa ini didapat dari pemburu di wilayah Cianjur.

“Akan kami telusuri nanti dicek dari aliran dana rekening pelaku dan dari chat di handphonenya.” Tambah Naufal ketika menjawab pertanyaan wartawan apakah akan ditelusuri jaringan perdagangan dari tersangka SM ini.

Sementara itu, Bernard T. Wahyu Wiryanta, fotografer dan peneliti satwa liar yang juga Dewan Pembina di Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) ditemu ketika Converence Press di Mako Polres Bogor mengatakan bahwa satwa yang diperjualbelikan oleh SM ini diduga merupakan satwa tangkapan dari kawasan Pegunungan Sanggabuana.

“Setahun belakangan ini, dari para pemburu yang berhasil kami temui, hampir semua mengatakan bahwa mereka menjual hasil tangkapannya ke Jonggol dan Cariu. Hanya saja, mereka tidak pernah mau buka mulut, siapa pedagang dan penadah satwa liar tangkapan pemburu ini.” Jelas Bernard yang sudah melakukan pendataan keanekaragaman hayati di Pegunungan Sanggabuana sejak tahun 2020.

“Menurut keterangan Kanit Tipidter, pelaku mengaku mendapat satwa ini dari pemburu di Cianjur. Satu-satunya hutan yang dekat dengan pelaku ya hanya di Sanggabuana. Kawasan hutan Sanggabuana ini meliputi 4 wilayah Kabupaten, yaitu Karawang, Purwakarta, Bogor dan Cianjur. Mudah-mudahan jaringan pemburu atau pemasoknya segera terungkap.” Jelas Bernard.

Menurut Bernard, 4 primata yang diamankan oleh jajaran Polres Bogor, rata-rata masih anakan dan belum lepas susu. Pola pemburu untuk mendapatkan anak primata ini adalah dengan menembak induknya. Dengan adanya 4 primata dengan umur yang berbeda, maka bisa dipastikan, ada 4 induk primata yang ditembak mati oleh pemburu. Lebih jauh, Bernard mengatakan bahwa para pemburu satwa liar ini di lapangan menggunakan senapan angin pompa 4,5 mm, senapan gas atau Pre Charge Peneumatic (PCP), dan juga senjata api rakitan jenis dorlok.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Bogor, dan berharap penyidikan tidak berhenti di pedagangnya saja, tetapi juga dikembangkan ke pemasok satwa langka dilindungi atau pemburunya. Perburuan satwa liar dilindungi di Pegunungan Sanggabuana ini sudah sejak dua tahun ini kita perangi, dengan membentuk Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR), untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus sebagai pulbaket terkait Ilegal Wildlife Trade (IWT) untuk penegak hukum.  Untuk wilayah hutan Sanggabuana yang masuk wilayah hukum Karawang sudah mulai kondusif. Sekarang yang harus menjadi perhatian dan masih banyak kasus perburuan satwa liar, adalah kawasan hutan Sanggabuana di wilayah Bogor dan Cianjur.” Terang Bernard.

Menurut Bernard, juga keterangan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bogor, satwa-satwa sitaan ini sekarang dititipkan di BKSDA. Dan untuk keempat primata berada di Pusat Rehabilitasi SAtwa Primata Jawa (PRSPJ) Aspinal Foundation Indonesia Program di Ciwidey, dan untuk burung dititip di Pusat Suaka Elang (PSE) di Loji yang masuk kawasan Taman Nasional Halimun Salak (TNGHS).

Anak Primata Dalam Kondisi Memprihatinkan
Drh Ida Masnur, yang menerima dan merawat keempat primata ini di PRSPJ Aspinal Foundation Indonesia Program mengatakan bahwa primata yang diterima adalah anakan lutung betina umur 1 tahun, anakan surili jantan umur 10 bulan, bayi lutung betina umur sekitar 6 bulan dan bayi owa jawa betina umur sekitar 2 bulan.

“Kondisi mereka terlihat stress paska dipisahkan dari induknya. Anakan lutungnya pun terlihat dehidrasi, performans secara umum memang belum fit, semoga bisa beradaptasi dengan lingkungan baru.” Kata veterinarian senior ini. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa masa kritis satwa primata ini sekitar 3 minggu sampai 1 bulan pertama pada umumnya. “Kalau bisa melewati masa kritis ini maka umumnya akan bisa bertahan sampai cukup besar. Dan jangan lupa, primata bukan satwa piara, biarkan mereka hidup bebas di alam liar.” Tutup Drh Ida Masnur.

Solihin Fu’adi, Direktur Eskekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) yang bersama anggota Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) ikut mendampingi saat evakuasi satwa oleh Satreskrim Polres Bogor ini di TKP mengatakan bahwa setelah dievakuasi satwa-satwa ini di Mako Polres Bogor segera ditangani oleh BBKSDA Jawa Barat SKW II Bogor yang bekerjasama dengan Dokter Hewan dari International Animal Rescue (IAR). Kebanyakan satwanya dehidrasi dan stress, bahkan bayi owa yang baru berumur 2 bulan ini ditaro didalam kardus dengan sebuah boneka sebagai pengganti induknya.

“Bayi owa ini mungkin mengira boneka itu induknya, jadi dipeluk terus sambil ketakutan.” Terang Solihin.

Kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana sendiri merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang sedang dalam proses peralihan menjadi kawasan konservasi berupa Taman Nasional. Jajaran pegunungan seluas kurang lebih 43.000 hektar ini membentang di Jawa Barat yang masuk dalam 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor. Dalam dua tahun eksplorasi, SCF sudah mendata lebih dari 157 jenis burung, 5 jenis primata, 27 herpetofauna, dan juga to predator penguasa Sanggabuana, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) masih sering terekam oleh kamera trap yang dipasang para Ranger. Dari ratusan jenis satwa ini, banyak yang merupakan satwa langka, endemik, dan dilindungi. Juga masuk dalam daftar merah IUCN dan Appendiks 1 dan 2 CITES.(red)

Baca juga

Leave a Comment