KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memulai proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada tahun 2024. Seleksi ini dibuka untuk umum, namun empat orang mantan Anggota PPK yang bermasalah pada Pemilu 2024 kemarin dilarang mengikuti.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pengumuman seleksi calon anggota PPK akan berlangsung mulai tanggal 23-29 April 2024.
Kata dia, perekrutan calon PPK ini sesuai dengan KPTS KPU RI nomor 476/2024. Dalam keputusan itu, sudah diatur jadwal dan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK.
Tahahapan dan Jadwal Pembentukan PPK
1.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.
2.Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.
3.Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.
4.Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024
5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024
6.Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024
7.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024
8.Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024
9.Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024
10.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.
11.Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024
12.Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024
Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Karawang, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/.
“Dari tahapan tersebut, kami juga akan mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK setelah hasil seleksi tertulis,” papar Mari.
Ada empat mantan Anggota PPK yang bermasalah pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diperkenankan untuk ikut.
Sedangkan PPK dan PPS yang mendapatkan teguran pada Pemilu 2024, akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam proses seleksi.
“Tentu PPK dan PPS yang kemarin bermasalah akan menjadi catatan kami dalam proses seleksi nanti,” pungkasnya.(red)