Dua Pekan, Polres Ciajur Tangkap 26 Pelaku Curanmor

Polres Cianjur menggelar ekspose penangkapan pelaku curanmor

CIANJUR-Polres Cianjur tangkap 26 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 36 unit kendaraan roda dua serta 4 unit kendaraan roda empat. Selain itu Sejumlah barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, STNK, dan alat yang digunakan para pelaku juga berhasil diamankan.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno menjelaskan, para pelaku tersebut ditangkap dalan kurun waktu tidak lebih dari dua pekan, semenjak pembentukan tim khsus pemberantasan curanmor dan curas.

Baca Juga: Kodim 0608 Cianjur dan Jajarannya Bersama Awak Media Lakukan Sepadah Santai

“Timsus tersebut merupakan gabungan petugas dari lima jajaran Polsek, dan Polres Cianjur. Sedangkan para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah wilayah seperti Cianjur selatan dan wilayah perkotaan Cianjur,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Kapolres menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai cara seperti merusak kunci kendaraan, membobol rumah, dan ketika saat pemilik sedang lengah.

“Selain itu juga para tersangka tersebut melancarkan aksinya disejumlah tempat keramaian, pertokoan, juga perkantoran. Namun untuk pelaku pembegalan masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Ia menyebutkan, dari 26 pelaku, enam orang diantaranya merupakan tersangka residivis, bahkan satu diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 355 480 dan 481 Kuhp dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Selain itu, pihaknya menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa mendatangi Mapolres Cianjur dengan membawa bukti kepemilikan yang kuat.(zie/zak)

Baca juga

Leave a Comment