Polres Cianjur Ringkus Enam Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Perempuan

Polisi tunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja

CIANJUR-Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil meringkus enam pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama dua minggu terakhir. Dari keenam pelaku tersebut satu diantaranya seorang perempuan.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial AJ, RS, EM, LF, SP dan satu orang wanita berinisial GT.

Rifai mengungkapkan, keenam pelaku pengedar narkoba merupakan jaringan berbeda yang dikendalikan oleh jaringan Lapas.

“Target penjualan mereka rata-rata di Cianjur, namun ada juga yang mengedarkan ke luar kota,” ujarnya, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 71 gram dan ganja seberat 1.224 gram.

“Untuk inisial RS, dia merupakan seorang residivis yang baru keluar satu bulan yang lalu dari penjara,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkota dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.(wan/zak)

Baca juga

Leave a Comment