Dikira Penjual Jeruk, Pria Ini Ternyata Edarkan Sabu

Pengedar narkoba jenis sabu (baju biru) berhasil ditangkap Polres Karawang

KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang ungkap pengedar sabu-sabu, bermodus jualan jeruk keliling. Sebanyak 30 gram sabu-sabu disita, petugas dari tangan tersangka.

Modus pelaku terungkap setelah Tim Opsnal Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan selama dua minggu.

“Pelaku kami tangkap di Kebon Kembang Cikampek,” kata AKP Aji Setiaji, Kasat Narkoba Polres Karawang, Senin (28/9/2020).

Dikatakan AKP Aji, berperan sebagai penjual jeruk keliling menggunakan mobil bak, pelaku nyambi edarkan sabu sesuai pesanan pembeli.

“Dia kurir, diupah seratus ribu per hari oleh otak penjualan sabu yang berada di lapas. Jual jeruk itu hanya kamuflase,” ujar Aji.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Aji, praktik jualan sabu pelaku dilakukannya baru sebulan terakhir. Ia berjualan jeruk berkeliling sesuai rute yang diberikan DPO initial H, yang saat ini mendekam di lapas Garut. Namun, dua minggu kemudian petugas mengendus modus pelaku dan menangkapnya di Kebon Kembang Cikampek.

“Kami kembangkan, dari badan pelaku kami temukan 4 paket sabu,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menggeledah rumah pelaku di daerah Pangulah, Kotabaru.

“Kami temukan belasan paket sabu siap edar disana. Total kurang lebih 30 gram paket siap edar,” sambung Aji.

Diakui pelaku Hen, alias Agus, pria 30 tahun, warga asli Cibungur Purwakarta ini, selama berpraktik jual sabu, baru mendapat upah sekitar Rp 1.5 juta.

“Upah saya seratus ribu, dari orang LP Garut yang nyuruh saya, dikirim sabu jumlah 50 gram baru kali ini. Yang 30 gram ini sisanya, lainnya sudah kejual,” kata Hen.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2, UU no.35 tentang narkotika.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuh Aji.(dit/zak)

Baca juga

Leave a Comment