
KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar penertiban Angkutan Perkotaan (Angkot) dan odong-odong yang melintas di Terminal Tanjungpura, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Satlantas Polres Karawang, Subdenpom Karawang dan Organda Karawang.
Kepala Bidang Angkutan melalui Kasie Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan administrasi angkot dan odong-odong yang ada di Kabupaten Karawang, khususnya yang melintas di sekitar Terminal Tanjungpura.
“Kami cek surat-suratnya. Untuk yang tidak melengkapi surat-surat seperti STNK, SIM dan KIR kami berikan teguran, serta mengisi surat pernyataan bersedia melengkapi administrasi kendaraan,” ujarnya.
Yunus mengungkapkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan harapan seluruh kendaraan yang menunggak pajak dapat membayar pajak, sehingga STNK-nya kembali berlaku. Selain itu, sejak Januari 2024 Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR sudah gratis.
“Seharusnya momentum pemutihan pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemilik angkot untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus terkena denda dan pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan. Lalu juga melakukan pengujian (KIR) secara berkala. Sehingga kelaikan kendaraan dapat terpenuhi,” ungkap Yunus.
Selain di Terminal Tanjungpura, rencananya kegiatan ini juga akan dilakukan di Cikampek pada Jumat 19 Desember 2025.
“Penertiban administrasi untuk memastikan kelaikan kendaraan (angkot), yang mana tujuannya adalah untuk memastikan angkot yang beroperasi aman bagi penumpang,” tandasnya.(red)
