
Ilustrasi
CIANJUR-Remaja korban pemerkosaan asal Kecamatan Naringgul yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, R (16) tetap diberikan hak untuk meneruskan pendidikannya. Bahkan pihak sekolah pun mempersilahkan untuk mengikuti Ujian Nasional pada April 2020 mendatang.
Wakil Kepala Sekolah korban, Rohiman menjelaskan, korban merupakan siswa yang rajin dan tidak pernah bolos sekolah. Bahkan korban termasuk salah satu pelajar aktif.
“Dalam sehari-harinya korban merupakan siswi yang aktif serta rajin, bila dibandingkan dengan sejumlah siswa yang lainnya,” katanya saat dihubungi melalui telpon selular, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Pulang Ngaji Disetubuhi Hingga Hamil, Pelaku Dibekuk Polisi
Ia mengungkapkan, pihak sekolah tidak pernah menaruh kecurigaan terkait kejadian yang dialaminya. Bahkan satu pekan yang lalu korban sempat bersekolah dan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hingga selesai.
“Namun setelah mendapatkan kabar dari orang tuanya, kami selaku pihak sekolah cukup kaget ketika seorang siswi kami menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur,” tuturnya.
Menurutnya, R merupakan korban, sehingga dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sebagai pelajar. Namun untuk saat ini sebagai upaya menghindari bullying sekitar lingkungan, korban melakukan kegiatan belajar di rumahnya.
Baca Juga: Remaja Korban Penculikan dan Pemerkosaan di Cianjur Lahirkan Anak Laki-laki
“Kami pastikan korban akan mendapatkan hak-haknya sebagai siswa kelas 9, juga korban dipastikan akan mengingkuti UN April 2020 mendatang. Pihak sekolah juga akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Naringgul menangkap Yunus (27) pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Naringgul. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut ketika korban seusai pulang mengaji.
Korban baru diketahui tengah mengandung lima bulan setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut kepada orang tuanya, dan langsung diperiksa ke Puskesmas terdekat.(zie/zak)