
Puluhan tersangka narkoba saat digiring polisi ke sel.
PURWAKARTA-Polres Purwakarta membekuk 39 orang tersangka dari 29 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram, sabu 100 gram dan tembakau gorila sebanyak 350 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius dalam keterangannya mengatakan, dari sekian kasus tersebut, sebelas kecamatan di wilayah hukum Purwakarta menjadi paling banyak terdapat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Dalam Sepekan, Delapan Pengedar Narkoba Jaringan Karawang Dibekuk Polres Karawang
“Dari sebelas kecamatan tersebut, kecamatan kota paling rawan. Terdapat lima belas kasus,” ujar AKBP Matrius pada konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/11/2019).
Meski begitu, lanjut Kapolres, untuk menekan peredaran Narkoba semakin meluas, pihaknya terus gencar melakukan pencegahan dengan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan seluruh unsur elemen masyarakat mulai dari usia anak-anak, remaja dan orang tua.
Baca juga : Awas, Jaringan Narkoba Pantura dan Subang Serang Purwakarta
“Kelompok masyarakat, Ormas, OKP, intansi serta TNI, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan,” kata Matrius.
Kapolres Purwakarta juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Terlebih dalam keberhasilan mengungkap bebrapa kasus, sebagian besar merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Untuk itu dibutuhkan peran serta semua pihak dalam memerangi peredaran barang haram ini,” pungkas Kapolres. (wes/tif).