Polres Karawang Gagalkan Pengiriman Ganja 75 kilogram via Jasa Ekspedisi

Polres Karawang ekspose kasus narkoba.

KARAWANG -Polres Karawang gagalkan pengiriman ganja kering seberat 75 kilogram lebih di Kampung Buniaga Kaum Tengah, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Polisi mengendus aroma pengiriman narkotika golongan I tersebut, yang dilakukan via salah satu jasa ekspedisi.

“Pengiriman dilakukan dari Lampung ke Karawang, menggunakan kurir ekspedisi,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (3/12/2019).

Menurut Arif, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MI alias Mehong (27), warga Dusun Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Mehong ditangkap disebuah rumah kontrakan Gang Gope, Kampung Buniaga Kaum Tengah, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.

Baca juga : Polres Purwakarta Ciduk 10 Tersangka Narkoba, Satu Di antaranya Perempuan Muda

“Ganja sudah dipaket-paket siap edar,” ujarnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karawang pun menangkap tiga orang, masing-masing bernama Nana Rindi Ferdiansyah Bin Kubil (18) dan Ajid Nurakbar Bin Adi Supardi (21) warga Kampung Jatirasa, Keluarahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Serta Reisa Ramadhan Bin Tagor Jajuli (31) warga Perum Kraba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat dengan total ganja 3,1 kilogram.

“Ketiga pelaku ditangkap di ruangan apartemen Sentraland, Telukjambe Timur. Saat sedang merecah paket ganja besar ke paket kecil,” sambung AKBP Arif .

Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan tiga kilogram lebih ganja siap edar. Menurutnya, seluruh penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan.

“Operasi pemberantasan dilakukan intens terlebih dalam rangka Operasi Antik (Anti Nakotika) 2019. Operasi digelar selama 10 hari lalu,”ungkapnya.

Baca juga : Dilantik Beberapa Jam, Kapolres Karawang Langsung Dihadapkan Pertikaian Ormas

Arif menambahkan, barang bukti ganja dikemas sebanyak 68 bungkus dibalut lakban coklat masing-masing satu kilogram, dan 15 bungkus kertas koran ukuran lebih kecil serta tiga bungkus paket kecil.

“Tersangka mengaku membeli ganja dengan harga Rp5 juta per paketnya (1 kilogram). Pelaku ini medapat jatah upah Rp100 ribu per kilogram ganja yang diantarkannya,” bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat ( 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 111 ayat (2) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (dit/tif).

Baca juga

Leave a Comment