Polres Cianjur Ciduk Dua Bandar Narkoba

Barbuk yang berhasil diamankan polisi.

CIANJUR-Satuan Narkoba Polres Cianjur ciduk dua orang pengedar sekaligus penguna narkoba jenis sabu di Kampung Nyalindung, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Kedua bandar yang berhasil di ciduk, yaitu Wahyu Hidayat alias Udel (39), warga Kampung Nyalindung RT 02/02, Desa Mayak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, sedangkan Gilang Saputra (29), warga Kampung Bojongloa RT02/11, Desa/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, kedua orang pengguna sekaligus pemakai tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (31/1/2020) malam.

Baca juga : Habis Pesta Sabu, Gembong Curanmor Diringkus Polisi

“Untuk tersangka Wahyu ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram,” katanya pada wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Sedangkan untuk tersangka Gilang, lanjutnya, ditangkap ketika sedang berada fi kawasan Jalan Raya Cibeber, tepatnya di Desa Mayak, Cibeber.

“Dari tangan tersangka Gilang ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,81 gram,” ujarnya.

Ade menambahkan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Cianjur. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait asal mula barang haram itu.

“Atas penyalahgunaan dan kepemilikan barang terlarang tersebut duanya jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zie/tif).

Baca juga

Leave a Comment