Korban Penipuan Arisan Bodong Gugat Pelaku di Pengadilan

Sejumlah korban berada di ruang tunggu untuk gugat pelaku di Pengadipan Negri Cianjur

CIANJUR-Tujuh orang korban penipuan investasi paket bodong gugat AN yang merupakan ‘Big Bos’ dari investasi bodong tersebut ke Pengadilan Negri Cianjur. Mereka menuntut AN untuk mengembalikan kerugian mereka yang mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para korban, Ade Kemboy, mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran ingin mendapatkan kembali uang yang telah diberikan kepada AN.

“Pidananya kan sudah di urus oleh kepolisian dan itu tidak menjadi dasar uang mereka bisa kembali. Makanya mereka menuntut lewat jalur perdata supaya bisa menuntut uang atau aset milik AN sebagai ganti rugi,” ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan, ketujuh korban tersebut merupakan ketua kelompok arisan yang mempunyai kerugian rata-rata diatas Rp2 miliar.

“Jumlah total kerugian dari tujuh korban tersebut sebesar Rp15 miliar lebih dan mereka semua berdomisili di Cianjur,” katanya.

Ade menyampaikan, gugatan ke Pengadilan Negri kali ini merupakan yang pertama kalinya.

“Sidang kali ini baru pertama kalinya. Untuk bukti seperti kuitansi dan lainnya semua sudah lengkap,” ucapnya.

Sementara, Dewi Fitria, ketua kelompok arisan asal Kecamatan Warungkondang, Cianjur, yang merupakan korban dari penipuan arisan bodong, mengungkapkan, dirinya terpaksa melaporkan ke Pengadilan karena tidak adanya kejelasan dari AN yang merupakan bos mereka.

“Kami menuntut uang kami kembali. Kalaupun pelaku tidak mampu mengganti kerugian, kami ingin aset rumah pelaku dilelang untuk mengganti kerugian kami,” pungkasnya.(wan/zak)

Baca juga

Leave a Comment