
Beberapa Warga yang kehilangan motor, cek langsung ke Mapolres Purwakarta.
PURWAKARTA-Paska dirilisnya 83 motor hasil tindak pencurian kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian, sejumlah masyarakat datangi Mako Polres Purwakarta untuk mengecek keberadaan kendaraannya.
Raut wajah gembira pun terpancar dari beberapa masyarakat yang selama ini kendaraanya hilang dapat diitemukan dan kembali dimiliki setelah diserahkan oleh jajaran Polres Purwakarta.
Seperti diungkapkan Suwendi (34) warga kecamatan Cibatu, dirinya mengaku telah kehilangan motornya sejak 1,5 tahun lalu. Terakhir kali motornya hilang saat diparkir di perusaahaan tempatnya ia bekerja yang tak jauh dari tempatnya tinggal.
“Pas saya keluar kantor menjelang Jumatan motor sudah tak ada. Kemarin, dari Polsek Cibatu dikabarkan bahwa motor saya ditemukan dan diminta untuk mengeceknya ke Polres. Jelas saya bahagia banget karena tadinya saya sudah pasrah dan putus asa,” katanya saat di Mapolres Purwakarta. Jumat (20/12/2019).
Baca juga : Polisi Bekuk Enam Pelaku Curanmor dan Amankan Puluhan Motor Hasil Curian
Sementara korban pencurian kendaraan lainnya, Karyati (21) warga Desa Jarong Kulon, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, ia kehilangan kendaraannya saat tengah berkunjung ke rumah kakaknya. Tetapi, saat Subuh, dirinya telah mendapati motornya tak ada.
“Motor saya hilang saat nginap di rumah kakak, saya kehilangan motor pada Maret 2018 lalu. Alhamdulillah sekarang sudah tenang karena dapat informasi motor saya telah ditemukan dan dipanggil Polsek Bungursari,” ujarnya.
Baca juga : Berguru di Youtube, Begini Cara Pelaku Mengubah Air Gun Menjadi Senpi
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan, pada penindakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini, pihaknya membentuk tim khusus yang terbentuk dari tim gabungan bersama Polsek Bungursari untuk melakukan operasi selama 14 hari.
“83 motor kami amankan bersama enam tersangka, di antaranya MH asal Lampung, AH asal Karawang, AS asal Karawang, DA asal Subang, IP asal Subang, dan SO asal Karawang,” kata Kapolres.
Matrius menambahkan, enam pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera dan Lampung. Para pelaku ini dalam melancarkan aksinya menggunakan kunci astag atau T, dan mengganti pelat nomor setelah berhasil mencuri kendaraan.
“Kami kenakan pasal 363 kepada para pelaku dengan ancaman 7 tahun penjara dan kepada penadah ancaman pasal 480,” ujarnya.
Selanjutnya, dari 83 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan di Mapolres Purwakarta, beberapa kendaraan kini sudah diambil pemiliknya dengan membawa bukti- bukti kepemilikan. (wes/tif).