Gerebek Prostitusi di Kawasan Villa Kota Bunga, Polisi Tangkap 4 Pelaku TPPO

Kapolres Cianjur memberikan pemaparan saat konferensi pers terkait dengan penahanan TPPO

CIANJUR -Polres Cianjur tangkap sebanyak empat orang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk kegiatan seks bagi warga di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, terungkapnya kasus prostitusi tersebut, berdasarkan laporan keberadaan dari warga yang terkait dengan kegiatannya.

Empat orang yang berhasil ditangkap, satu orang yang diundang sebagai mucikari, sedangkan yang lain merupakan pelantara.

“Empat orang yang mendukung yaitu, Fanny sebagai mucikari, Aditya, Dasep alias Deos dan Kuswandi alias Jawer yang mendukung sebagai yang menawarkan kepada wisatawan asing di Cianjur utara,” katanya, Sabtu (28/12/2019).

Selain menangkap pelaku lanjut Juang, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 orang korban dan satu orang diantaranya sebagai ladyboy. Rata-rata korban berumur sekitar 20 tahu.

“Pelaku menjual para korban kepada warga asing timur tengah itu dengan harga yang beragam, mulai dari seharga Rp500.000 hingga 1 juta per satujam,” jelasnya

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut Polres Cianjur berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 12 buah telepon genggam, uang sebesar Rp2.500.000 dan menyita enam unit kendaraan roda empat berikut dengan STNK.

“Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 2 UU RI nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang, dengan ancaman penjara selama tiga tahun maksimal 15 tahun kurungan, dan denda sebesar 600 juta,” ucapnya

Jika ditambahkan, tidak hanya akan berfokus di Cianjur utara, namun Polres Cianjur terus menambahkan wilayah lain di Kabupaten Cianjur dalam kasus penjualan orang. (zie / zak)

Baca juga

Leave a Comment