Dalam Sepekan, Delapan Pengedar Narkoba Jaringan Karawang Dibekuk Polres Karawang

Pelaku.

KARAWANG-Tujuh pengedar sabu- sabu dan satu orang pengedar ganja ditangkap Satnarkoba Polres Karawang sepekan terakhir di bulan Oktober 2019. Barang bukti 6,89 gram ganja dan 7,59 gram sabu-sabu disita dari tangan para pelaku.

Tujuh tersangka pengedar sabu, AW alias Bewok (29) ditangkap di Kecamatan Rengasdengklok, IM (29) ditangkap di Kecamatan Karawang barat, RD (37) ditangkap di Kecamatan Cilamaya Kulon, WS (36) ditangkap di Kecamatan Klari, dan HS (49) ditangkap di Tanjungpura. Sedangkan tersangka RB (25), ditangkap lantaran kedapatan edarkan ganja di Kecamatan Rengasdengklok.

Baca juga : Penyebab Pembunuhan PSK Online, Obat Kuat, Durasi 90 Menit, Hingga Kalimat Singgungan

“Pelaku ini pengedar dan juga pengguna narkoba,”kata Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto, Kamis (17/10/2019).
Agus mengatakan, di Karawang, peredaran narkoba jenis sabu-sabu level paket hemat sudah menjalar ke pelbagai kalangan masyarakat. Padahal, sabu-sabu yang beredar saat ini banyak mengandung campuran berbahaya bagi tubuh.

Baca juga : Awas, Jaringan Narkoba Pantura dan Subang Serang Purwakarta

“Sekarang sudah tidak murni lagi, karena hasil penyelidikan sabu yang beredar saat ini banyak campuran zat kimia berbahaya dan sangat berdampak merusak tubuh,” ujarnya.

Untuk itu, Agus mengimbau agar para pengguna untuk secepatnya berhenti mengkonsumsi sabu sabu, dan menjalani rehabilitasi. Sementara, kedelapan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga : Sepekan, Polres Cianjur Tangkap 10 Pengedar Narkoba

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup,” ungkapnya. (dit/tif).

Baca juga

Leave a Comment