Baliho Balonbup Cianjur Dicopot Paksa Satpol PP

Petugas Satpol-PP saat menertibkan spanduk dan baliho liar.

CIANJUR – Petugas Gabungan Satpol PP Kabupaten Cianjur dan Trantib Pemerintah Kecamatan Cipanas menertibkan spanduk dan baliho liar, yang dianggap melanggar peraturan daerah. Beberapa diantaranya merupakan baliho bakal calon bupati Cianjur.

Penertiban baliho dan spanduk tersebut mulai dari sepanjang Jalan raya Cipanas hingga ke perbatasan antara Kecamatan Cipanas dan kecamatan Pacet.

Kasi Trantib Kecamatan Cipanas Ade Nuroedin mengatakan, penertiban baliho dan spanduk tersebut menurutnya sudah berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 1995 tentang kebersihan ketertiban dan keindahan (K3).

“Ada puluhan sepanduk dan baliho yang berhasil kami turunkan karena diduga sudah melanggar tata tertib K3 di jalur protokol,” kata dia, Kamis, (17/10/2019).

Ade menjelaskan, kebanyakan baliho atau spanduk yang berhasil diturunkan disepanjang jalan protokol tersebut, berisi soal gambar dan informasi pengenalan salah satu bakal calon Bupati Cianjur. Sedangkan sisanya adalah baliho ormas, bendera partai bekas pileg dan pilpres kemarin serta baliho iklan salah satu produk.

Dirinya mengatakan supaya tidak ada lagi spanduk dan baliho dipasang sembarang tempat. Selain itu dia akan menugaskan jajarannya untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kecamatan Cipanas.

Selain itu, agar lebih memaksimalkan penertiban, Ade meminta seluruh lapisan masyarakat wilayah Kecamatan Cipanas agar ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan spanduk liar tanpa izin yang dipasang sembarang tempat.

“Kegiatan seperti ini akan terus rutin dilakukan, tujuannya agar tercipta keindahan di wilayah Cipanas dan sekitarnya. Kami juga meminta bantuan masyarakat dalam mengawasinya,” pungkasnya. (zie/naz)

Baca juga