
Senjata api hasil rakitan pelaku.
KARAWANG-Sepak terjang Dedi alias Joel, pemuda perakit senjata api di Karawang tergolong ahli dan digandrungi konsumen dalam dan luar provinsi. Pelaku menjual hasil kreativitasnya dari berguru di Youtube ini seharga Rp15 juta per pucuk berikut amunisi.
“Sudah setahun pelaku merakit senjata Air Gun menjadi senpi,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, kemarin.
Menurut Kapolres, hasil karya tersangka dipasarkan melalui online dengan menyamarkan diri sebagai ahli servis replika senjata air gun atau air soft gun.
“Service air gun dia tarif Rp300.000 per servis. Tapi kenyataanya dia merubah replika senjata menjadi senjata api mematikan,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Ungkap Perakit Senpi Asal Tirtajaya
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, menambahkan, pelaku belajar merakit senjata melalui konten internet Youtube secara otodidak.
“Dia punya bakat dalam mengolah benda logam. Mengubah rumah gotri menjadi rumah peluru aktif, hapal mengubah kekuatan tekanan tembakan peluru dengan merubah hentakan pelatuk,” ulas Bimantoro.
Baca juga : Bandit Residivis Curanmor Tewas Ditembak Tim Anaconda di Perum CKM
Menurutnya, pelaku hanya bermodal perkakas tukang seperti grinda tangan, bor, palu, amplas dalam merakit senjata.
“Setahun terakhir sudah belasan senpi yang dihasilkan dan dijualnya kepada pembeli. Dia hanya melayani pesanan saja, tidak menjual terbuka,”ungkapnya.
Sementara, untuk peluru kaliber 22 milimeter, pelaku membeli secara online dengan sandi khusus dari penjualnya.
“Pembeli rata-rata dari Karawang dan Jakarta dan provinsi lain. Namun masih kami kejar pembeli lainnya,” sambung Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, AKP Adis Iskandar.
Sejauh ini, menurut Adis, pelaku mengaku baru menjual empat pucuk senpi seharga Rp 12,5 juta hingga Rp15 juta plus amunisi.
“Saat diinterogasi, pelaku sangat hapal betul jenis senjata dan karakter masing-masing senjata api,” ucap Adis.
Saat ini pelaku, DS alias Jul, bersama tiga orang pelanggannya, Abdul Wahab, Nanang, dan Yono, mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Ketiganya dibekuk jajaran Polsek Karawang Kota dan Resmob Karawang karena melanggat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. (dit/tif).