
Kantor BPPD Kabupaten Cianjur
CIANJUR-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat pendapatan pajak dari sektor perhotelan dan restoran mengalami penurunan akibat dari dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anjloknya pendapatan pajak dari dua sektor tersebut terjadi setelah diberlakukannya kembali PSBB di DKI Jakarta.
Kabid Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPPD Cianjur, Dedi Darmadi mengatakan, penurunan pajak di sektor perhotelan dan restoran mencapai 60 persen dari sebelum diberlakukannya PSBB Jakarta.
“Pendapatan restoran sendiri sebelum adanya PSBB bisa mencapai Rp30 juta per hari, namun setelah PSBB Jakarta diberlakukan hanya mencapai Rp10 juta per hari,” ujar Dedi saat diwawancara dikantornya, Jumat (25/9/2020).
Artinya, dengan adanya penurunan pendapatan dari setiap perusahaan pihak BPPD juga harus membarikan relaksasi pajak dengan memperpanjang hingga bulan Desember.
“Sebelumnya peringanan denda pajak hanya diberlakukan sampai Juli. Namun karena kondisinya seperti ini pemerintah juga mau tidak mau harus memperpanjang pemberlakuan relaksasi pajak hingga Desember,” ungkapnya.
Tak hanya itu lanjut Dedi, dampak dari PSBB Jakarta juga berpengaruh terhadap retribusi parkiran dan tempat hiburan.
“Karena kalau hotel, restoran, parkir sama tempat hiburan udah satu paket. Pendatang ketika masuk tempat makan pasti ketrkaitan dengam parkir. Begitupun dengan hotel ada keterkaitan dengan tempat hiburan,” katanya.
Oleh karenanya pemerintah sudah mensosialisasikan terhadap perusahaan-perusahaan untuk melakukan promosi dan menjelaskan pematuhan protokol kesehatan di semua sektor, suapaya para pengunjung paham bahwa Cianjur masih layak untuk dikunjungi.
“Dengam adanya sosialisasi para pengunjung akan merasa tenang, karena dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan mana yang harus dipatuhi dan disiapkan serta mana yang tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.(wan/zak)