
Petugas Imigrasi saat menangkal WNA asal Banglades yang palsukan data kependudukan
CIANJUR-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPi Sukabumi karena telah melakukan pemalsuan data Administrasi Kependudukan. Saat ini WNA tersebut sudah diamankan di Lapas Sukabumi.
WNA tersebut bernama Kaesar Imam Mandal asal Bangladesh yang saat ini tinggal di tempat istrinya di Kampung Bakom, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPi Sukabumi, Adi Heryadi, mengatakan, hal tersebut terungkap oleh petugas ketika Ia mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Non TPI Sukabumi. Saat ditanya petugas, ia mengaku bahwa sebelumnya WNA tersebut pernah mengajukan permohonan untuk menjadi WNI.
“Saat itu kita lakukan verifikasi data ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Kita cari dulu apa benar orang tersebut pernah melakukan pengajuan jadi WNI atau tidak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/9/2020).
Ia mengungkapkan, petugas merasa curiga atas pernyataan WNA tersebut, lantaran setelah dapat surat dari Dirjen AHU mereka mengatakan bahwa WNA yang dimaksud tidak pernah terdaptar untuk mengajukan menjadi WNI.
“Saat itu kita lakukan juga verifikasi data terkait kepmilikan Kartu keluarga dan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur. Saat kami tanya ke Disdukcapil mereka mengakui bahwa telah mengeluarkan Adminduk untuk WNA tersebut,” bebernya.
Selain Disdukcapil lanjut Adi, pihaknya juga menanyakan ke KUA Kecamatan Sukaresmi terkait kepemilikan surat nikah mereka.
“KUA pun mengakui bahwa telah mengeluarkan surat nikah tersebut pada tahun 2011 silam,” ucapnya.
“Namun mereka beralasan bahwa dalam surat nikah tersebut ada kesalahan terkait penulisan asal kelahiran orang tersebut yang harusnya ditulis WNA malah jadi WNI,” tuturnya.
Mereka dapat menyimpulkan bahwa orang tersebut telah memberikan data yang tidak benar. “Untuk WNA asal Bangladesh bukanlah asli WNI meskipun mereka sudah memiliki Adminduk,” ujarnya.
“Yang menjadi dasar kami adalah Dirjen AHU Kemenkuham yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permohonan menjadi WNI sebelumnya,” ungkap dia.
Saat ini WNA tersebut sudah ditahan Lapas Sukabumi dan prosesnya sudah P21 dikejaksaan. “Tinggal nunggu jadwal kejaksaan untuk di sidang. Nanti Pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Disdukcapil Cianjur, Popon Ajizah mebenarkan hal tersebut. Menurutnya KTP dan KK WNA asal Bangkadesh tersebut memang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur.
“Iya memang KTP dan KK tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur karena data WNA tersebut sudah ada di database kami sebelumnya,” pungkas Popon.(wan/zak)