Jadi Bandar Sabu, Pegawai Cafe Ini Diciduk Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku

CIANJUR-Satuan Narkoba Polres Cianjur, tangkap seorang pegawai cafe yang menjadi bandar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,20 gram.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku berinisial RS (29) warga Kampung Cageundang RT 03/04, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, ditangkapnya bandar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu itu berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Atas adanya laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Saya, Cianjur,” ungkapnya, Jumat (28/2/2020).

Dalam penangkapan tersebut lanjut Ade, sebanyak 32 paket plastik bening berisi sabu seberat 12.20 gram diamankan dari tangan pelaku.

“Pelaku serta barang bukti diamakan ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik terkait asal mula narkoba barang terlarang itu,” katanya.

Ade menambahkan, atas kepemilikan dan penyalaha gunaan barang haram itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(zie/zak)

Baca juga

Leave a Comment