
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman
CIANJUR-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur Herman keluarkan surat edaran untuk mengimbauan pembatasan penggunaan plastik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan perkantoran lainnya.
Herman menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dakam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tentang pengelolaan sampah dengan pengursangan sampah plastik.
“Surat imbauan tersebut tidak hanya berlaku dilingkungan dinas dan instasi Pemkab Cianjur, namun untuk seluruh perkantor milik negara ataupun swasta, perhotelan, sekolah dan lingkungan masyarakat,” katanya, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Amankan Pilkades, Polres Cianjur Kerahkan 815 Personel
Ia menjelaskan, setiap pelaksaan kegiatan yang berbentuk apapun diharapkan tidak menyediakan bahan yang terbuat dari plastik dan disarankan untuk mengunakan bahan dari organik atau mengunakan bahan yang mudah terurai.
“Surat edaran tersebut sudah berlaku pada Rabu (22/1/2020) kemarin. Untuk mengurangi sampah plastik ini tentunya seluruh pihak harus terlibat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, masyarakat Cianjur dimulai saat ini ketika melakukan kegiatan perbelanjaan diharapkan tidak lagi menggunakan plastik dan harus menggunakan tas yang rama lingkungan.
Baca Juga: Adik Plt Bupati Cianjur Diperiksa Polisi Selama Empat Jam
“Disamping mengurangi sampah plastik, ini juga merupakan upaya dari pemerintah dalam mengatasi permasalahan global warming,” katanya.
Herman berharap, masyarakat dan intasi lainnya di Cianjur dapat segera melakukan surat imbauan tersebut, agar tingkat sampah di Cianjur terutama plastik bisa berkurang.
“Selanjutnya kami akan segera melakukan rapat dengan dinas dan instasi terkait untuk menindak lanjuti surat edaran tentang pengurangan pengunaan plastik,” pungkasnya.(zie/zak)