Video Klarifikasi Jejen Soal Laporan Kasusnya Sudah Dicabut Undang Kelucuan Publik

Jejen saat laporkan kasusnya ke Kejari pada 2016 silam.

KARAWANG-Beredarnya video klarifikasi Jejen Afandi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2004-2009 yang pernah terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menerima suap dari pemborong mendapat tanggapan dari Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 28 detik itu, Jejen Afandi mengatakan bahwa dirinya sudah mencabut laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang soal dugaan keterlibatan Ahmad Jamakshari (Jimmy) selaku pemborong yang memberi suap pada dirinya terkaiti proyek aspirasi sejak 2015 lalu.

Bah Wandi sapaan akrab Ketua Marcab LMP Karawang, merasa lucu melihat dan mendengar pernyataan Jejen Afandi yang dalam bentuk rekaman visual tersebut.

“Saya baru tahu kalau perkara Tipikor bisa dicabut laporannya. Kok kayak delik aduan saja ya? Setahu saya, yang namanya Tipikor itu merupakan delik umum. Dilaporkan atau tidak dilaporkan, Tipikor itu tetap bisa diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya, kepada Prasastijabar.co,id, Senin (24/2/2020).

Baca juga : Kembali Mencuat, Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Jejen dan Jimmy Dipertanyakan Askun

“Ada pun soal Jejen pernah datangi kantor Kejari Karawang, itu bukan bentuk laporan. Tapi menuntut keadilan atas kasus yang pernah menimpanya. Karena dia merasa di perlakukan tidak adil, sebagai penerima suap, Jejen sudah di adili dan dihukum. Tapi pemberi suapnya belum diadili dan dihukum,” timpalnya.

Yang lebih lucu lagi, ucapnya, dalam video ia mengatakan sudah mencabut laporan sejak tahun 2015. Sementara Jejen datang dan menuntut keadilan ke Kejari Karawang pada Tahun 2016.

“Ini kan jadi aneh dan lucu. Ada apa dibalik ini semua,” katanya sambil tertawa terbahak-bahak.

Prinsipnya, tambahnya, ini bukan siapa yang dirugikan. Tetapi ini masalah Tipikor, sudah menjadi kewajiban bersama semua pihak untuk mengawalnya.

“Jadi, jangan sampai menyesatkan pemahaman publik dalam memahami suatu persoalan hukum. Ini perlu di luruskan, Tipikor itu bukan masuk kategori delik aduan,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment