
Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono.
KARAWANG-Pernyataan Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsary, di media sosial yang menyebut dana bagi hasil (DBH) desa boleh digunakan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp10 juga dianggap blunder oleh Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono.
“Jimmy jangan terlalu offside. Menurut saya Jimmy sudah offside nyatakan itu,” katanya kepada Prasastijabar.co.id, Minggu (29/3/2020) malam.
Mulyono menjelaskan, penggunaan anggaran negara harus disertai payung hukumnya, dalam hal ini adalah peraturan bupati.
“Jadi enggak bisa dasar penggunaan DBH untuk penanganan Covid-19 hanya dari pernyataan Jimmy semata, harus ada legal standingnya dulu,” ujarnya.
Baca juga : DA Termasuk PDP Covid-19, Ini Penjelasan Rumah Sakit Saraswati Karawang
Mulyono tidak menampik penggunan sejumlah uang DBH untuk penanganan Covid-19 adalah hal yang baik, namun niat yang baik jangan sampai timbulkan ekses permasalahan hukum kedepannya bagi para kepala desa.
“Bank Jabar (bank bjb) pun tidak akan mau mencairkan anggaran itu kalau enggak ada payung hukumnya,” imbuhnya.
Meskipun Jimmy mengklaim sudah mengantongi izin dari Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, soal dibolehkannya pengunaan DBH untuk penanganan Covid-19, namun Mulyono tampak meragukan klaim Jimmy tersebut.
“Klaim itu tidak hanya secara lisan. Izinnya itu harus tertulis, bukan lisan. Coba cek apakah Cellica sudah kasih izin secara tulisan,” desak Mulyono.
Mulyono merasa yakin Bupati tidak akan semberono mengeluarkan kebijakan soal pengunaan anggaran tanpa ada payung hukum.
“Emangnya uang bank emok yang bisa dipakai seenaknya tanpa payung hukum,” sindirnya. (red).