
Petugas membubarkan resepsi pernikahan di Kabupaten Purwakarta
PURWAKARTA-Gelaran resepsi pernikahan di Kampung Cihonje RT 12/05, Desa Ciramahilir, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta terpaksa dibubarkan petugas gabungan dari muspika Maniis untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Acara tersebut terpaksa dibubarkan petugas karena dianggap telah melibatkan masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau “Physical Distancing”.
“Dasar pembubaran yang kami lakukan tentunya Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19, Kami terpaksa melakukan pembubaran dan kami meminta hajatan tersebut dihentikan. Kami khawatir ini menjadi sarana penyebaran virus corona di tengah masyarakat,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Maniis, AKP Suparlan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (29/3/2020).
Tanpa kesulitan berarti, petugas berhasil memberikan pemahaman warga dan dengan sukarela warga yang sedang melangsungkan resepsi pernikahan anggota keluarganya tersebut pun menghentikan resepsi dan membongkar tenda dengan dibantu petugas.
Melihat hal tersebut, AKP Suparlan memberikan apresiasi atas kesadaran masyarakat untuk menghentikan kegiatan kenduri guna menghindari risiko penyebaran Covid-19.
“Ini demi kebaikan kita semua. Kami memaklumi bahwa yang mempunyai hajat sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari dengan biaya yang tidak sedikit. Namun sekali lagi ini demi kebaikan kita semua,” jelas kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek pun menyampaikan terkait bahaya Covid-19 dan meminta warga tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan banyak orang.
“Kami mengimbau dan meminta kerjasamanya menghentikan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak seperti hajatan dan lainnya, untuk meminimalisir penyebaran virus corona di tengah masyarakat,” pungkasnya.(wes/zak)
