Praktisi Hukum : Apapun Dalihnya, Kades Sunat Dana BLT Dana Desa Bisa Dijebloskan ke Penjara

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Maraknya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang diperuntukan bagi warga terdampak COVID-19 menuai polemik. Bahkan, praktisi hukum, Gary Gagarin, menyebut, pelaku penyunatan dana BLT bisa diproses hukum.

“Apapun dalihnya, oknum kades yang menyunat dana BLT bisa dijebloskan ke penjara,” katanya yang juga Ketua Program Studi Hukum UBP Karawang ini kepada Prasastijabar.co.id, Rabu (27/5/2020).

Gary menjelaskan, ketika pemerintah mengeluarkan suatu aturan tentunya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Apa yang tercantum dalam aturan diharapkan sama dengan apa yang terjadi di lapangan.

Baca juga : Punya Riwayat Penyakit Berat, Lima PDP dan Satu ODP Covid-19 di Karawang Meninggal

“Dalam perspektif hukum administrasi negara ada yang namanya asas legalitas, jadi pemerintah (termasuk pemerintah desa) dalam melakukan kegiatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kandidat doktor hukum ini.

Menurut Gary, jika dalih penyunatan dana tersebut berdasarkan musyawarah desa khusus (musdessus), maka itu sama sekali tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hukum itu tidak boleh dibatalkan dengan aturan tidak jelas.

“Untuk membatalkan aturan itu ada mekanismenya, harus dengan undang-undang atau aturan yang lebih tinggi. Kalau sekelas musdessus maka enggak bisa batalkan aturan sekelas peraturan menteri. Ini akan merusak tatanan hukum, apapun dalihnya meski itu baik,” tandasnya.

Gary menegaskan, jika tujuannya untuk pemerataan, maka perlu diperbaiki data penerimanya. Artinya, ada misdata antara data yang dimiliki pemerintah dengan data yang dimiliki pemerintah desa.

“Silakan perbaiki datanya, bukan dengan menyunat dana yang diterima warga,” imbuhnya.

Ia kembali menegaskan, oknum kades yang lakukan pemotongan dana BLT bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi lantaran uang yang disunatnya merupakan uang Negara.

“Itu jelas kok, pemerintah desa tidak melakukan sesuai regulasi yang ada, sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

Sebelumnya ramai diberitakan telah terjadi pemotongan dana BLT dana desa bagi warga terdampak COVID-19. Dana yang seharusnya diterima setiap warga sebesar Rp600 ribu disunat oleh sejumlah oknum kades dan aparat desa. Besaran pemotongan yang dilakukan bervariasi, ada yang dipotong Rp150 ribu sampai Rp400 ribu. (red).

Baca juga

Leave a Comment