
Empat pelaku curanmor di Mapolsek Karawang Kota.
KARAWANG-Tim Resmob Polsek Karawang Kota meringkus empat komplotan curanmor, yang mencuri dua unit motor sekaligus di Area Pospol Peundeuy, Kecamatan Karawang Timur.
Para pelaku, Asep Alias Cepot, warga Tempuran, Wihendri dan Suharto, warga Kendal Jaya, Kecamatan Pedes, Karawang, serta Kamid.
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan Ridwan Saleh, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Asep alias Cepot kami tangkap duluan di Fly Over Jalan Baru Lamaran, Jumat 10 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek, Rabu (14/1/2019).
Baca juga : Niat Mesum, Pria Ini Malah Dikeroyok dan Dibakar Komplotan Begal
Hasil pengembangan, papar Kapolsek, aksi pencurian motor tidak dilakukan pelaku seorang diri. Pencurian motor yang dilakukan para pelaku bukan sekali, dan setiap aksi tidak dilakukan seorang diri.
Petugas kemudian memburu pelaku lain, hingga akhirnya tersangka Wihendri dan Suharto dibekuk di Terminal Tanjungpura Karawang Barat setengah jam kemudian.
“Dari para tersangka kami temukan alat kunci T yang digunakan membongkar kunci kontak sepeda motor yang hendak dicuri para pelaku,”ungkapnya.
Baca juga : Polres Karawang Klaim Angka Kriminal Tahun 2019 Di Karawang Menurun 35 Persen
Tak cukup sampai itu, Tim Resmob Polsek Karawang Kota bergegas memburu penadah sepeda motor yang dicuri para pelaku. Kabar berhembus, ketiganya kerap menjual motor hasil curiannya ke wilayah Kecamatan Pedes, wilayah Utara Karawang.
“Kami selidiki dan menangkap Kamid bersama barang bukti sepeda motor curian di wilayah Pedes,” tuturnya.
Ikhwal pencurian dua unit sepeda motor di belakang pos Polisi Peundeuy Karawang Timur, Iwan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 Oktober 2019, saat sepeda motor terparkir di halaman bengkel milik korban sekira pukul 03.30 WIB.
“Dicuri saat korban sedang beristirahat,” imbuhnya.
Polisi Karawang Kota mengamankan 1 unit motor beat curian dari pelaku, sejumlah alat komunikasi, dan beberapa kunci T.
“Tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan seorang lagi dijerat pasal 340 tentang penadahan barang hasil curian,” tutupnya.(dit/tif).