
Barang bukti jenis sabu seberat 52 gram, serta tas yang diamankan Polres Cianjur.
CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur, berhasil menangkap seorang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu, dan mengamankan seberat 52 gram sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat, pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu itu berawal adanya informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu seorang terduga pelaku Iwan Herwandi (30) berhasil tangkap jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur di rumah kontrakannya di Kampung Kopo, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Pelaku yang merupakan warga Kampung Warungjambe, RT02/02 Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu, ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, Jumat (11/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).
Selain mengamankan pelaku, kata Ade, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 12 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 52 gram, satu buah timbangan digital, dan satu unit hanphone milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku. Pelaku juga terbukti sebagai pengguna, dengan hasil tes urine yang positif sabu,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ade, pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur.
“Untuk pelaku masih dilakukan pemeriksaan, kita juga melakukan pengembangan terkait asal mula narkoba jenis sabu itu. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zie/naz)