
Ekspos Polres Cianjur.
CIANJUR-Kepolisian Resor Cianjur tangkap sebanyak 10 orang pelaku persetubuhan dan pelecahan anak dibawah umur di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, serta mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, sejumlah pelaku tersebut ditangkap di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur dalam pada beberapa waktu lalu atas beberapa laporan.
“Dari 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seorang di antaranya yaitu SF (57) tersangka penculikan dan asusila terhadap remaja berinisial SA (15 ) hingga menyebabkan hamil 9 bulan,” katanya, Selasa (28/1/2020).
Jaka mengisahkan, pada Sabtu, (20/2/2016) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku menelepon orang tua korban meminta agar SA (15) untuk memijat tersangka. Karena korban sering memijat pelaku akhirnya korban disuruh orang tuanya ke rumah tersangka.
Baca juga : Polisi Ciduk Penculik dan Pemerkosa Remaja di Cianjur
“Korban memang memiliki keahlian memijit itu sudah empat kali memijat badan pelaku. Namun setelah itu korban tidak kunjung pulang dan hingga Selasa (23/2/2016) orang tua korban melapor terkait perkara tersebut ke Mapolsek Naringgul,” katanya
Jaka mengungkapkan, hampir selama empat tahun pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dapat diamankan jajaran Polsek Naringgul berkat adanya laporan warga terkait keberadaan tersangka pada Kamis (23/1/2020).
Pihaknya menjelaskan para pelaku tersebut rata-rata melakukan aksinya kepada korban dengan membujuk dan merayu korban dan dijanjikan akan dinikahi. Dan pelaku merupakan orang yang berada dilingkungan yang sama.
“Atas perbuatannya para pelaku tersebut dikenakan pasal 332 ayat 1, 2, dan 3. Serta pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya. (zie/tif).