
Para tersangka narkoba.
CIANJUR-Polres Cianjur membekuk sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Mereka diciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno, mengatakan, pihaknya tidak akan segan segan untuk menindak tegas bandar, pengedar dan penguna narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,75 gram, daun ganja kering seberat 2,773,97 gram, dan 46 butir obat-obatan terlarang berbagai merk dari para pelaku itu,” kata dia kepada wartawan, Senin (12/11/2019).
Baca juga : Sepekan, Polres Cianjur Tangkap 10 Pengedar Narkoba
Juang menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis haramnya sekitar dua hingga tiga bulan.
“Para bandar yang berhasil diciduk jajaran berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka merupakan pemain baru. Namun kami akan tetap menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, wilayah hukum Cianjur menjadi tujuan pasar peredaran narkoba dari sejumlah kota, seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung. Ada beberapa jalur yang sering dijadikan para bandar untuk memasukan narkoba ke wilayah hukum Cianjur, seperti jalur Jonggol dan Sukabumi. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang lebih mendalam.
Baca juga : Polres Cianjur Tangkap Pengedar Sabu
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan bandar narkoba yang berhasil di ciduk itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (zie/red).