
Kapolres Cianjur menunjukan ratusan botol miras oplosan yang berhasil diamankan
CIANJUR-Jajaran Polres Cianjur grebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan dengan berbagai merk ternama di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DS (37) asal Sumatra Utara, beserta 300 botol miras oplosan.
Penggerebekan tersebut dilakukan pukul 22.07 WIB, tepatnya di Kampung Sukaluyu, Perumahan Sukamulya Regency Blok F, Desa Sukaluyu Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Cianjur dilakukan pukul 22.07 hingga pukul 4.30 WIB, setelah ada laporan dari masyarakat setempat.
“Pelaku ini diduga membuat dan menjual minuman keras beralkohol dengan berbagai merek yang tidak memiliki perijinan, serta dugaan lebel yang digunakanpun palsu,” ujarnya kepada kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Cianjur Gelar Simulasi Pengamanan Paslon
Minuman yang dioplos pelaku pun tak main-main yaitu yang berlebel mewah, diantaranya Mc Donal, Black Rebel, Vodka Imperial, Wisky, Vodka dan berbagai merk ternama lainnya.
“Selain 300 botol, polisi juga berhasil mengamankan 3 jerigen, 2 drum besar berisi bahan racikan, 2 dus tutup botol berbagai merek, 14 dus sticker merk, mesin pres botol dan masih banyak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa target pasar mereka adalah tempat hiburan yang berada di Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung.
“Mereka menjual dalam satu botol 50% lebih murah dari yang asli. Dalam satu bulan dia bisa maraup keuntungan sebesar Rp9 juta rupiah,” bebernya.
Sementara, Ketua RT Kampung Sukaluyu, Dede Saepudin (50) mengatakan, pelaku mengontrak dirumah tersebut sudah 6 bulan.
“Selama disini dia tidak pernah melapor kepada RT. Saya sudah 5 kali minta buat lapor dan nyerahin KTP buat didata oleh RT namun dia tidak juga nurut. Dia juga tidak pernah berbaur dengan masyarakat,” katanya
Ia mengatakan, pelaku tersebut jarang ada di rumahnya, dia pulang kerumah hanya 3 kali sehari.
“Dia setiap kali keluar pada malam hari dengan menggunakan mobil Panter warna silver, masyarakat juga tidak pernah curiga sebelumnya melihat gerak gerik dia, makanya pas ada penggerebekan polisi saya kaget,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 15 tahun penjara.(wan/zak)