Pelayanan Umum Dibuka Total, Polres Purwakarta Terapkan Protokol Kesehatan

Petugas pelayanan umum di Polres Purwakarta menggunakan masker dan face shield untuk mencegah penularan Covid-19

PURWAKARTA-Polres Purwakarta kembali membuka pelayanan umum secara total. Namun, kali ini petugas polres mau pun masyarakat yang datang wajib mematuhi protokol pesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres, Kompol Ijang Safei mengatakan, pelayanan di Polres Purwakarta dimaksud diantaranya, pelayanan SKCK, SPKT, SIM dan juga pelayanan di Samsat.

“Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, sejumlah pelayanan kembali dibuka untuk umum,” terang Ijang, melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Meski pelayanan kembali dibuka, lanjut Ijang, jumlah masyarakat yang masuk dalam satu ruangan menjadi perhatian khusus, untuk mencegah adanya kerumunan atau penumpukan dalam satu ruangan tertutup.

Begitu juga dengan pelaksanaan pendaftaran, foto, pengambilan sidik jari, dan identifikasi di tempat pelayanan SIM, harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Semua pelayanan publik di Polres Purwakarta ini harus tetap jaga jarak atau physical distancing, wajib pakai masker dan selalu mencuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” tegasnya.

Tidak hanya bagi masyarakat, personel yang bertugas di tempat pelayanan pun, wajib mengenakan masker, memakai sarung tangan hingga mengingatkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan disamping ditempat pelayanan dimaksud telah diisediakan pasilitas kesehatan untuk umum.

“Petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan dan mengingatkan masyarakat untuk melakukan jaga jarak, pengecekan suhu tubuh serta menyediakan pasilitas kesehatan. Aturan ini wajib diterapkan terlebih pandemi belum dinyatakan benar-benar usai, dan masyarakat dapat mematuhinya,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment