Kuasa Hukum Adik Plt Bupati Cianjur Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan Proyek APBD

Kuasa Hukum DL, Ermawan Didik menunjukan bukti pembayaran uang yang dipinjam kliennya kepada pelapor

CIANJUR-Kuasa Hukum DL, Ermawan Didik membantah jika kliennya yang merupakan adik dari Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman melakukan pinjaman terhadap seorang pengusaha di bidang kontruksi untuk dana awal mendapatkan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Cianjur. Ia bahkan menyebut uang yang diklaim nominalnya mencapai Rp 1,7 miliar itu merupakan pinjaman untuk investasi, bukan untuk mendapatkan proyek.

“Kalau uang itu untuk uang muka proyek, berarti pelapor juga terlibat dalam gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Sedangkan klien saya bukan pejabat yang bisa menentukan proyek,” katanya, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Dugaan Penipuan Proyek APBD, Adik Plt Bupati Cianjur Dipolisikan

Menurutnya, dari awal kliennya tersebut sudah memiliki itikad baik untuk membayar dana pinjaman tersebut. Bahkan DL sudah memberikan uang sebesar Rp 300 juta melalui kuasa hukum pelapor.

“Yang pertama Rp 200 juta, dan berikutnya Rp 100 juta. Total sudah Rp 300 juta. Itu sudah menjadi itikad baik dari ibu DL untuk membayar pinjamannya,” jelasnya.

Ditayain terkait empat lembar kertas yang disebut kuasa hukum terlapor sebagai cek. Dia menjelaskan, itu adalah bilyet giro. Sehingga jikapun dalam rekening kliennya tidak ada uang atau tidak bisa dipindahkan.

“itu merupakan wanprestasi, bukan cek, itu bilyet giro. Itu sifatnya perdata, bukan pidana dan bukan ranah pidana penipuan,” katanya.

Pihaknya menegaskan, dalam kasus tersebut, tidak ada hubungannya dengan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman apalagi diisukan jika ada aliran dana yang masuk ke Plt Bupati atau pihak lainnya. Sebab dana tersebut merupakan pinjaman secara pribadi.

“Kalaupun ada yang menyebutkan ada aliran dana ke pihak ini dan itu, tidak ada. Dan ibu DL juga sudah menyebutkan jika secepatnya uang tersebut akan dikembalikan. Saya harap perkara ini tidak jadi melebar,” pungkasnya.(zie/zak)

Baca juga

Leave a Comment