Jual Beli Tembakau Gorila, Lima Pemuda Klari dan Cikampek Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti.

KARAWANG-Satresnarkoba Polres Karawang mengungkap dan menangkap lima orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis tembakau Gorilla. Polisi masih memburu bandar online tembakau gorilla, yang memassok barang kepada para tersangka yang menjual melalui jejaring sosial facebook.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, anggotanya menangkap lima orang jaringan pengedar tembakau gorilla ( tembakau sintetis) di Cibalongsari, Kecamatan Klari, dan Dawuan Cikampek.

“Berawal dari tertangkapnya tersangka Dedeh Rasun alias Ibeng,(29) warga Pasirpanjang, Cibalongsari yang kedapatan memiliki dan menggunakan tembakau gorilla seberat 5,84 gram pada Jumat 14 Februari lalu,” kata Agus, Senin (2/3/2020).

Agus menjelaskan, Ibeng, yang menyimpan barang narkotika idola remaja tersebut di atas genteng rumahnya, mengaku membelinya dari Ricko, warga Dusun Krajan, Desa Cibalongsari Klari.

“Ricko juga kemudian kami tangkap beberapa jam kemudian di rumahnya. Kami mendapati barang bukti tembakau Gorilla seberat 20.65 gram, yang disembunyikan pelaku di rak sepatu rumahnya,” ungkap Agus.

Baca juga : Polres Karawang Jerat 251 Pria dan Lima Perempuan Pengedar Narkoba Sepanjang 2019

Tak hanya mereka, petugas juga menyeret dua warga Cikampek yang terbukti mengedarkan dan menggunakan tembakau Gorilla.

“Tersangka Prasetya Mulya alias Pepe,(20) dan Rinaldi FS alias Efen (23) ditangkap Rabu 26 Februari 2020 sekitat pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Perum Pondok Melati Blok B5 No.2 RT 001 RW 016 Desa Cikampek Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang,” papar Agus.

“Dari tangan tersangka Efen dan Pepe, petugas mendapati narkotika jenis tembakau gorilla seberat 3.11 gram,” timpalnya.

Masih di hari yang sama, lanjut Agus, petugas juga menangkap, Susanto FJ alias Santo, warga Dawuan Tengah, Cikampek, di Halte PT Pupuk Kujang sekitar pukul 19.00 WIB. Santo ditangkap lantaran terbukti menguasai tembakau gorilla seberat 7,63 gram.

Agus melengkapi, saat diinterogasi, keempat tersangka, Ibeng, Ricko, Pepe dan Efen mengaku membeli narkotika tembakau gorilla via jejaring sosial facebook.

“Beli via FB dan dikirim lewat paket. Kami masih telusuri pemilik akun tersebut,” katanya.

Berbeda dengan pengakuan tersangka Santo, ia mengaku membeli tembakau gorilla dari orang bernama Feri (DPO).

“Lima tersangka sudah ditahan, dan disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minima 4 tahun penjara,” tutup Agus. (dit/tif).

Baca juga

Leave a Comment