
Kantor BPPD Kabupaten Cianjur.
CIANJUR-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama masa pandemik COVID-19, pendapatan pajak daerah dan retribusi tahun 2020 turunkan target pendapatan sebesar Rp92,8 miliar.
Penurunan pendapatan pajak tersebut paling parah terjadi dari bidang perhotelan, restoran, parkir dan tempat hiburan malam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris BPPD Kabupaten Cianjur, Gagan Sukanda. Ia mengatakan, sebelum adanya pandemik COVID-19, pihaknya mencatat selama satu tahun pendapatan pajak daerah bisa mencapai Rp212 Milyar diluar pendapatan retribusi.
“Namun sesuai peraturan Presiden bahwa saat pandemik seperti sekarang, pemerintah harus memberikan keringanan berupa pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta penangguhan pajak-pajak yang lainnya,” ujar Gagan Suganda saat diwawancara, Senin (31/8/2020).
Baca juga : Imbas Kemarau, Produksi Gula Semut di Selatan Cianjur Menurun
Akibatnya, saat ini pendapatan pajak daerah untuk tahun 2020 dari Rp212 miliar hanya di proyeksikan Rp141 miliar.
“Adapun di luar PBB yang dibebaskan pembayaraannya kita berikan penangguhan pembayaran sesuai kesanggupan mereka, contoh jika mereka biasa bayar pajak tiap bulan, khusus saat pandemik kita beri penangguhan semampunya mereka,” katanya.
Ia menyampaikan, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) banyak yang meminta pengurangan penetapan sehingga transaksi jual beli menjadi menurun.
“Jadi selama masa pandemik COVID-19 kita mendapatkan penurunan pajak sebesar Rp71 miliar,” tuturnya.
Sementara untuk retribusi daerah sebelum adanya pandemi COVID-19, terdapat Rp44,9 miliar, tetapi setelah adanya COVID-19, pendaptan retribusi daerah turun menjadi Rp23,1 miliar.
“Untuk retribusi daerah tahun 2020 ada penurunan sebanyak Rp21,8 miliar,” pungkasnya. (wan/tif).