Fenomena Sekolah Bodong, Akademisi : Jangan Cuman Kejar Untung, Tapi Lalaikan Kewajiban Perizinan

Puji Isyanto.

KARAWANG-Fenomena 19 sekolah pendidikan menengah yang tidak miliki izin prinsip dan izin operasional alias sekolah bodong undang keprihatinan akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Puji Isyanto Jenali.

Menurut Puji, seharusnya para pengelola SMA/SMK sebelum menerima siswa dan mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) mesti selesaikan terlebih dahulu semua masalah perizinannya ke Pemprov Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Jangan sampai hanya karena mengejar untung (profit oriented) melalaikan dengan kewajiban perijinan. Hal ini akan berdampak kepada siswa, orang tua dan juga masyarakat luas sebagai pengguna,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik UBP Karawang ini kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (9/7/2020).

Baca juga : Sekolah Bodong Fenomena Klasik, Pemerintah Harus Tegas

Puji menjelaskan, kepercayaan dari pihak lain stake-holder terhadap dunia pendidikan harus dijaga. Sehingga, sebaiknya tempuh dahulu semua perizinan dan persyaratan baru kemudian menerima dan membuka secara resmi sekolah tersebut.

“Solusinya saya sependapat agar sekolah yang belum ada perizinan tersebut tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sampai dengan terpenuhinya standar minimal yang dituangkan dalam bentuk izin prinsip. Bagi yang sudah terlanjur menerima siswa agar koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengalihkan siswa ke sekolah terdekat,” sarannya.

Baca juga : Gus Ahad Dukung KCD Wilayah IV Lakukan Perapihan Administrasi dan Berikan Sanksi Sekolah Bodong

Mungkin agar tidak sepihak, sambungnya, bisa mendengarkan secara seksama dari para pengelola sekolah tersebut tentang pengajuan proses perizinan tersebut.

“Apakah ada kesulitan, ketidaktahuan atau memang ada maksud yang lain,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment