
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
KARAWANG-Kasus sekolah yang belum punya izin prinsip dan izin operasional alias sekolah bodong tetapi sudah menerima siswa dan mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM), merupakan bukan hal yang baru, namun ini merupakan fenomena klasik bagi dunia pendidikan.
“Sekolah bodong itu fenomena klasik, pemerintah harus tegas jangan sampai masalah ini selalu terulang setiap tahunnya,” kata praktisi hukum yang juga Ketua Prodi Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat sehingga pendidikan formal sangat memiliki urgensi untuk masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya.
Baca juga : Gus Ahad Dukung KCD Wilayah IV Lakukan Perapihan Administrasi dan Berikan Sanksi Sekolah Bodong
“Pihak tertentu yang membuka sekolah, harusnya tahu konsekuensi membuka sekolah ada hal hal yang harus dipenuhi, mulai dari izin prinsip, izin operasional, dan sebagainya,” ujar kandidat doktor ilmu hukum ini.
“Jangan sampai justru anak didik atau masyarakat justru menjadi korban karena ketidaktahuan mereka,” timpalnya.
Berdasarkan temuan, lanjutnya, ini, dinas pendidikan harus terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi hal seperti itu. Masyarakat juga harus pro-aktif membantu pemerintah daerah untuk menelusuri sekolah-sekolah tanpa izin.
“Di sini diperlukan ketegasan dari pemerintah daerah memberikan sanksi administratif kepada sekolah-sekolah tersebut agar mereka patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (red).
