Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan, Komisi IV DPRD Karawang Kutuk Keras RS Lira Medika

Asep Ibe.

KARAWANG-Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengecam dan mengutuk keras RS Lira Medika yang diduga membuang limbah medis sembarangan ke TPS Jalan Baru Tanjung Pura-Klari beberapa waktu lalu.

“Apabila itu nanti terbukti limbah medisnya berasal dari RS Lira Medika, maka kami kutuk keras RS Lira Medika,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, kepada Prasastijabar.co.id, Minggu (16/2/2020).

Baca juga : DPP J.P.K.P Desak Polres Karawang Usut Tuntas Pelaku Pembuangan Limbah Medis di TPS

Politikus Golkar yang akrab disapa Asep Ibe itu mengatakan, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan jika Rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya tidak melakukan kegiatan pengelola sampah sesuai norma, standar, prosedur atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan, maka dapat dipidanakan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lambat 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

“Oleh karena itu kami berharap pihak kepolisian bisa bertindak tegas apabila terbukti RS Lira Medika membuang limbah B3 sembarangan dan Kami Komisi IV DPRD Karawang akan secepatnya memanggil pihak RS Lira Medika, DLHK beserta Dinas Kesehatan Karawang,” tegasnya.

Baca juga : Kecam Intimidasi Wartawan, KNPI Karawang Juga Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembuangan Limbah Medis RS Lira

Asep Ibe pun memastikan pihaknya akan mengawal proses penyelidikan penemuan limbah medis tersebut oleh Polres Karawang agar penanganan kasus tersebut tuntas.

“Pasti kami kawal biar tuntas,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment