Diduga Ada Rangkap Tunjangan PNS di BPKAD, LSM Gibas Jaya Layangkan Audiensi

Ilustrasi.

KARAWANG-LSM Gibas Jaya melayangkan surat audiensi kepada Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang terkaiat adanya temuan rangkap tunjangan yang diterima PNS di instansi tersebut. LSM Gibas Jaya mengaku sudah mengantongi dua alat bukti untuk melaporkan temuan mereka tersebut.

“Laporan hasil divisi tim investigasi kami, sudah ada dua alat bukti atas dugaan persoalan rangkap anggaran di luar tambahan penghasilan pegawai (TPP) di BPKAD Karawang ini. Namun tidak menutup kemungkinan tim investigasi masih akan menyerahkan bukti-bukti lainnya,” kata Sekjen LSM Gibas Jaya, Lili Ghojali, Senin (27/1/2020).

Atas dasar temuan itu, sambung Lili, LSM Gibas Jaya pada hari ini Senin (27/1/2020) telah melayangkan surat permohonan audensi ke BPKAD Karawang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Terus Bergulir, Komisi IV Akan Panggil Disdikpora dan SMKN

“Kami berharap BPKAD tidak mencla-mencle untuk mengklarifikasi persoalan ini. Bicara apa adanya saja, jadi kita bisa segera giring persoalan ini ke Tipikor, mudah-mudahan jadi terang-benderang,” ujarnya.

Kata Lili, diungkap temuan dugaan rangkap anggaran yang dipersoalkan LSM Gibas Jaya adalah indikasi penghasilan pejabat BPKAD Karawang di luar TPP melalui kegiatan APBD.

“Dari investigasi, kami menemukan bahwa di sana (BPKAD,red), selevel kepala bidang diduga bisa mencicipi penghasilan di luar TPP dengan besaran rata-rata Rp5 juta setiap bulannya,” ucapnya.

Menurut Lili, pemufakatan itu diduga kuat kegiatannya disembunyikan dan hanya diberlakukan di BPKAD. Bahkan, ada temuan lain juga terkuak bahwa dari penghasilan itu juga ada potongan dari setiap penerima sebesar Rp1 juta untuk menutupi operasional BPKAD,” tandasnya.

Baca juga : Dinilai Rugikan Negara Sebesar Rp1,6 Miliar, LSM Gibas Jaya Adukan Bapenda ke Kejari Karawang

Lili menegaskan, persoalan dugaan penghasilan di luar TPP BPKAD tersebut bertolak belakang dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Yakni, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional.

Ia menambahkan, sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan Korsupgah KPK bahwa penghasilan PNS di Kabuapten Karawang diberlakukan single salary (satu pendapatan), sehingga membuat honorarium dan penghasilan lainnya digabungkan dengan TPP.

“Ini juga yang membuat alokasi penyerapan TPP di Karawang naik. Nah, atas dasar apa kemudian BPKAD menganggarkan honor atau dengan nama lain di luar TPP,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment