
Press Conference Kejari Karawang.
KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali undur umumkan tersangka korupsi dengan dalih belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Padahal, Kejari Karawang sebelumnya pernah berjanji akan ada tersangka kasus korupsi pada bulan November, lalu kemudian diundur akan diumumkan pada Desember, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi.
“Untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi disalah satu SMKN di Kabupaten Karawang tentang dana DAK (Dana Alokasi khusus) tahun 2018 sebesar Rp4 miliar dan Dinas Pertanian sebesar R[9,5 miliar, kita masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, di sela-sela acara Hari Anti Korupsi, Senin (9/12/2019).
Baca juga : Warga Keluhkan Infrastruktur Penunjang Pertanian, Ini Jawaban Anggi
Menurut Rohayatie, dalam kasus ini rencananya memang hari ini pihaknya telah merencanakan akan mengumumkan status dari penyelidikan meningkat pada penyidikan. Namun bukan kehendaknya untuk tidak mau menyampaikan, tetapi BPKP yang pada saat itu sudah datang ke sini dan sudah melakukan audit investigasinya, namun hasilnya belum didapatkan dari BPK.
“Kita juga sedang menunggu hasilnya, bukan berarti kita tidak mau mengukapkan pada hari ini. Kita maunya secepat mungkin, namun kita mohon pengertiannya bahwa disamping SDM kita yang minim, kita memeriksa saksi dari yang SMKN aja sekitar 60 orang, sedang untuk Dinas Pertanian sendiri kita harus memanggil saksi sekitar 110 orang untuk bolak-balik kita panggil ke sini,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus duguaan tunjangan guru yang disunat, perkaranya dihentikan sejak bulan September karena tidak cukup bukti.
“Tapi bukan SP3, hanya penghentian penyelidikan, namun apabila di kemudian hari ada pembuktian bukti baru, kami tetap akan lanjutkan,” tutupnya. (dn/tif).