
Sejumlah petugas dari Pertamina membersihkan minyak mentah di pesisir pantai Karawang menggunakan pakaian khusus. (Foto : Adit/Praja).
KARAWANG-PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) bisa digugat warga dengan mengajukan class action jika PHE ONWJ dinilai lalai tunaikan kewajibannya melunasi sisa kompensasi terdampak tumpahan minyak.
“Sebetulnya secara hukum, kita sampai saat ini belum mengetahui hasil penyeledikan pihak kepolisian terhadap kasus tersebut seperti apa,” kata Ketua Prodi Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, kepada Prasastijabar.co.id, Jumat (5/6/2020).
Namun, lanjutnya, dalam konteks UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika ternyata tidak ada kejelasan mengenai nasib mereka, yaitu masyarakat dapat mengajukan gugatan class action terhadap kerugian yang mereka alami terkait dampak tumpahan minyak tersebut.
Baca juga : PT PHE ONWJ Dituding Tidak Komitmen Selesaikan Kompensasi Warga Terdampak Tumpahan Minyak
“Harapannya semoga pihak terkait dapat segera menyelesaikan tanggung jawabnya, disaat kondisi masyarakat saat ini benar-benar sedang membutuhkan,” ujar kandidat doktor hokum ini.
Gary meminta kepada Pemkab Karawang agar hadir di tengah-tengah warganya yang menuntut keadilan dengan cara pemkab harus betul-betul melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen dari pihak Pertamina.
“Nah di sini warga bisa menyampaikan informasi keluhan mereka terkait kompensasi kepada Pemkab Karawang, kemudian pemkab harus tindaklanjuti keluhan warga tersebut kepada pihak Pertamina,” pungkasnya. (red).