PT PHE ONWJ Dituding Tidak Komitmen Selesaikan Kompensasi Warga Terdampak Tumpahan Minyak

Pantai tercemar bocoran minyak Pertamina. (Foto : Adit/Praja).

KARAWANG-Imbas tumpahan minyak milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi pada medio 2019 masih menyisakan persoalan. Pasalnya, PT PHE ONWJ dituding tidak komitmen selesaikan sisa pelunasan kompensasi warga terdampak tumpahan minyak.

Menurut tokoh pemuda Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Dona Romdona, pelunasan sisa kompensasi yang seyogyanya diterima para nelayan di Desa Sungai Buntu dan desa lainnya pesisir Karawang dari PT PHE ONWJ dampak tumpahan minyak paling lambat akhir Ferbuari 2020, sementara pemulihan lingkungan ditargetkan selesai bulan Maret 2020.

Baca juga : 10 Ribu Warga Karawang Jadi Korban Kebocoran Minyak Pertamina

“Namun sampai saat ini, PT PHE ONWJ belum ada lagi proses pelunasan pembayaran sisa kompensasi. Ini jelas bagi kami merasa dibohongi, apalagi saat ini kami juga sedang alami musibah banjir rob dan pandemik COVID-19, harusnya mereka lebih care (peduli) dan empati untuk segera lunasi sisa kompensasi,” katanya kepada Prasastijabar.co.id, Jumat (5/6/2020).

Dona menegaskan, apabila PT PHE ONWJ tidak ada itikad baik untuk melunasi sisa kompensasi maupun pemulihan lingkungan, maka pihaknya akan melaporkan ke DPR RI di komisi terkait.

“Ada ribuan KK di Desa Sungai Buntu yang belum dilunasi kompensasinya, belum warga desa lainnya yang ikut terdampak yang juga belum dilunasi,” jelasnya.

Baca juga : Aktivis : Warga Siap Gugat Pertamina Bila Abai Tanggung Jawab

Dona juga menyesalkan sikap Pemkab Karawang yang tampak cuek atau tidak pro aktif terhadap permasalahan lambannya pelunasan kompensasi.

“Apakah mereka memang sedang disibukkan dengan pandemik COVID-19 atau memang masalah ini sudah hilang dalam memori mereka. Seharusnya Pemkab ikut pro aktif selesaikan masalah ini,” tandasnya.

Terpisah, VP Relations PT PHE ONWJ, Ifki Sukarya, menjelaskan, setelah kegiatan workshop dengan Pokja Karawang pada akhir Februari 2020 dan setelah selesai pembayaran kompensasi kelompok B untuk warga terdampak di Karawang, maka kegiatan selanjutnya Pokja akan akan melakukan pendataan susulan gelombang ke-2 untuk warga terdampak yang belum terdata saat pendataan gelombang ke-1.

Baca juga : Pertamina Tak Mampu Selesaikan Target, Tumpahan Minyak Justru Makin Parah

“Melakukan perbaikan identitas warga kelompok B yang belum sesuai dengan data Dinas Dukcapil, sehingga pihak bank tidak bisa menerbitkan buku tabungan dan kompensasi awal tidak terbayar serta verifikasi ulang sesuai rekomendasi BPKP untuk kelompok A,” bebernya melalui telepon selularnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut seyogyanya dilakukan di bulan Maret 2020.

“Namun karena adanya pandemik COVID-19 dan adanya PSBB di DKI dan Jabar, maka kegiatan itu tertunda dan akan dilakukan bila PSBB sudah dicabut,” pungkasnya. (red).

Baca juga