Wacana Penghapusan IMB Bisa Berdampak Terhadap PAD Karawang

Komisi II DPRD Karawang saat mengunjungi DPMPTSP Karawang

KARAWANG-Pemerintah Pusat tengah mewacanakan untuk penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Hal itu dianggap bisa berdampak terhadap Pendaoatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Teddy Lutfiana mengatakan, pihaknya khawatir Karawang terkena dampak wacana penghapusan IMB dan Amdal. Dimana PAD Karawang dari retribusi IMB dan Amdal terhitung cukup besar dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kota Pangkal Perjuangan ini.

“Meski pun penghapusan IMB dan Amdal ini baru wacana, saya khawatir akan berdampak kepada PAD kita yang dihasilkan dari retribusi IMB dan Amdal,” ujar dia, Jumat (20/3/2020).

Menurutnya, ada kemungkinan investor akan menunda pembangunan investasinya di Karawang sambil berharap wacana tersebut segera di tetapkan. Sehingga, saat melakukan pembangunan investor tidak perlu membuay IMB dan Amdal serta membayar retribusinya.

“Kami di Komisi II sudah melakukan komunikasi dengan DPMPTSP Karawang, sampai saat ini belum berdampak. Tapi kami minta Pemkab Karawang tetap melalukan antisipasi,” ungkap Politisi Golkar tersebut.

Terlebih, lanjut Teddy, saat ini ada kebijakan Pemerintah Pusat dalam Program Klik, dimana pembangunan di dalam kawasan industri bisa dilakukam sebelum memiliki IMB. Hanya dengan memiliki Izin Prinsip saja, investor di dalam kawasan sudah bisa melakukan pembangunan, sedangkan izin lainnya boleh di proses saat pembangunan beralangsung.

“Ini juga tentunya mejadi PR kita di Karawang. Karena dalam aturan di Karawang ini saklek bahwa pembangunan boleh dilakukan setelah mengantongi IMB. Tinggal bagaimana pemkab menyikapi program pusat ini,” pungkasnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment