
Said Didu
NASIONAL-Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu turut menyoroti Surat Edaran Menteri BUMN tentang staf ahli BUMN. Selain soal fungsinya untuk menggenjot kinerja BUMN, Ia nampak heran dengan gaji yang bisa diberikan hingga Rp50 juta.
Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Senin (7/9/2020) mengungguh Surat Edaran Kementerian BUMN yang ditandantangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir, mengenai staf ahli BUMN tersebut.
Said Didu mempertanyakan kebenaran Surat Edaran Nomor SE-9/2020/MBU/08/2020, itu. Jika benar menurutnya, apakah staf ahli benar-benar dibutuhkan oleh BUMN untuk menggenjot kinerja. Mengingat, pucuk pimpinan di BUMN seharusnya sudah memiliki kompetensi untuk melakukan hal ini.
“Komisaris dan direksi memang bukan ahli?” ungkap Said melalui twittnya.
Dia pun berpendapat, surat ini nantinya akan dijadikan acuan bagi BUMN untuk mengangkat staf-staf ahli. Celah itu pun menurutnya memperkuat adanya stigma bahwa BUMN adalah tempat penampungan para pemegang kekuasaan untuk menempatkan loyalisnya.
“BUMN sebagai ‘penampungan? Akan ada tambahan lebih seribu jabatan ‘staf ahli’ termasuk di anak perusahaan setelah komisaris untuk bagi-bagi,” tambahnya.
Dikutip dari VIVA Bisnis, isi surat edaran itu antara lain, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat direksi sebanyak-banyaknya 5 orang. Staf ahli itu bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan direksi.
Kemudian, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Penghasilan itu dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.
Selanjutnya, dijelaskan pula masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun. Perpanjangan itu tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.(red)