
Pelayanan Uji KIR di Dishub Karawang yang biasanya ramai kini ditutup sementara
KARAWANG-Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, menutup aktivitas prngujian atau uji KIR hingga tanggal 30 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/946/KDP ASN Dinas Perhubungan yang memiliki fungsi pelayanan PKB, Kartu Pengawasan Angkutan dan Amdal Lalil harus mengatur jadwal pembagian tugas pelayanan di kantor dengan tetap memperhatikan kekuatan personel, intensitas maupun kualitas pelayanan yang diberikan.
Kepala UPT PKB Dishub Karawang, Ayeh Kosasih mengatakan, pihaknya memilih untuk tidak melakukan pelayanan PKB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu karena minimnya personel pengujian yang dimiliki jika harus tetap melakukan pelayanan.
“Personel kami minim. Kalau dibuatkan jadwal Piket kami kekurangan orang, maka jika tetap melakukan pelayanan personelnya tetap itu-itu saja. Maka kami tutup pelayanan sejak tanggal 21 hingga 30 Maret 2020,” jelasnya, Selasa (24/3/2020).
Terlebih, lanjut Ayeh, dalam pelayanan pengujian PKB juga tidak dapat mengatur jumlah masyarakat yang bisa datang untuk melakukan pengujian.
“Sebagai upaya pencegahan Covid-19 maka lebih baik kami menutup sementara pelayanan hingga masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Karawang berakhir,” pungkasnya.(zak)