PSBB Karawang Tahap II Dilakukan Secara Tersegmentasi

dr. Fitra Hergyana

KARAWANG-Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kabupaten Karawang akan dilakukan secara tersegmentasi. Hal itu berdasarkan kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 serta Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020.

Ia mengungkapkan, Keputusan Perpanjangan PSBB merupakan hasil kajian mendalam dan diskusi bersama forkompimda , gugus tugas, sejumlah tokoh masyarakat, ormas, ulama serta seorang ahli pakar epidemiologi yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia DR. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS.

“Kami ingin terus mengupayakan pemutusan rantai covid-19 dan mengantisipasi pergerakan masyarakat di Kabupaten Karawang,” ujarnya, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, PSBB tersegmentasi lebih lentur ketimbang PSBB secara penuh karena hanya menyasar segmen-segmen tertentu, sesuai dengan karakteristik masyarakat dan wilayah dengan risiko adanya transmisi Covid-19.

Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan diskusi menyeluruh terkait dengan percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Karawang.

Usaha Pemkab Karawang akan sia-sia, ketika melakukan pergerakan besar untuk melakukan pembatasan sosial dan melakukan berbagai cara.

Namun, ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh. Walaupun berhasil melakukan penekanan terhadap lajunya pertumbuhan Covid-19, namun tren pertumbuhan masih bisa naik.

Untuk mempercepat penanganan Covid-19 pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar menjauhi kerumunan dan tidak mudik agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Selain itu memakai masker, selalu jaga jarak dan sering cuci tangan dengan sabun menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tandasnya.(naz/zak)

Baca juga

Leave a Comment