Polres Purwakarta Amankan 39,4 Gram Sabu dari Pengedar

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Purwakarta dari pengedar

PURWAKARTA-Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap pengedar narkoba. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 39,4 gram narkoba jenis sabu berikut alat hisap serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka yang berinisial US (33) itu merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

“Saat digeladah tersangka menyimpan satu bungkus plastic klip berisi dua bungkus lakban hitam yang masing-masing di dalamnya terdapat plastic klip berisi sabu yang disimpan didalam sebuah tas merk ADIDAS berwarna pelangi,” ungkap Heri, Sabtu (29/2/2020).

Tanpa bisa mengelak, tersangka yang diduga merupakan pemain lama itu pun langsung digelendang petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita tangkap di sekitaran Jl Taman Makam Pahlawan Purwakarta. Dan selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih dan sebuah handphone merk vivo f9 warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

Untuk mengungkap asal Narkoba yang di miliki tersangka, ditambahkan Heri, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan bandar- bandar Narkoba tersebut.

“Kita terus kembangkan dari mana tersangka ini mendapatkan pasokan sabu nya, akan kita ungkap sampai ke akar- akarnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang- undang tentang narkotika Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment